KPU Bandar Lampung Akan Segera Tindaklanjuti Keputusan Bawaslu Lampung

Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan keputusan pelanggaran Politik Uang TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan segera menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu Lampung, terkait putusan sidang Pelanggaran TSM Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung.
Dalam sidang, majelis memutuskan tiga poin, yakni pertama majelis sidang menyatakan terbukti terlapor melakukan TSM, menyatakan membatalkan calon dan memerintahkan KPU membatalkan Paslon nomor 3.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, menyikapi putusan majelis pelanggaran administrasi Bawaslu Propinsi Lampung, KPU Kota Bandar Lampung baru menerima salinan putusan tersebut sore ini dan masih dipelajari dan dikaji oleh KPU kota.
"Kita akan berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI terkait menindak lanjuti putusan tersebut. Berdasarkan UU no.10/2016 pasal 135A ayat 4 bahwa KPU kota memiliki waktu 3 hari kerja menindaklanjuti putusan tersebut," kata Dedy.
"KPU kota menghargai dan menghormati putusan yang sudah diambil oleh majelis pelanggaran administrasi TSM Bawaslu Provinsi Lampung," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Ungkap Penyelenggara Pemilu Belum Serius Lakukan Evaluasi Pasca Pemilu
Senin, 08 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Juara Nasional RnDC 2025
Senin, 08 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, Kejati Sudah Sita Aset Senilai 124 Miliar
Senin, 08 September 2025 -
352 Bidang Tanah Bakal Terdampak Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin
Minggu, 07 September 2025