Penyalahguna Sabu Warga Pagar Dewa Tubaba Diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. Foto: Lucky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan seorang pria peyalahgunaan Narkotika, di Tiyuh Pagar Dewa kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman mendampingi Kasat Narkoba, AKP Nasir E Panjaitan mengatakan, pelaku yang berinisial HR (45), bekerja sebagai Petani di Tiyuh Pagar Dewa.
HR berhasil diamankan pada Senin (4/1/2021) sekira jam 13.00 WIB, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku melakukan transaksi narkotika di rumah.
"Kemudian petugas meluncur ke sasaran dan menangkap pelaku," kata AKP Nasir, Rabu (6/1/2020).
Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 6.61 gram, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu 0.39 gram, satu plastik klip kecil sabu 0.36 gram, pirek, alat hisap bong, sumbu, korek api dan uang tunai Rp950.000.
Lalu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) Dan 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun atau seumur hidup. (*)
Berita Lainnya
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Terkait Kasus Sawit
Jumat, 30 Januari 2026 -
Gembong Begal Sadis di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Jejak 8 TKP
Selasa, 27 Januari 2026 -
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026









