TNI-Polri Jaga Ketat Sidang Pembacaan Keputusan Bawaslu Perihal Pelanggaran TSM Pilkada 2020
Aparat kepolisian berjaga di halaman ruang sidang Pelanggaran TSM yang berada di gedung Randu Garden Hotel Bukit, Rabu (06/01/2020). Foto : Sule/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Sidang pembacaan putusan sengketa dugaan pelanggaran administrasi yang Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) pilkada 2020 yang dibacakan oleh majelis sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung di Hotel Bukit Randu dijaga ketat oleh aparat TNI-Polri, pada Rabu (06/01/2020).
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, pengamanan sudah dimulai dari pertigaan yang berada di depan Chandra Superstore dan dilakukan penutupan jalan menunju hotel Bukit Randu. Dimana terlihat satuan polisi lalu lintas Polresta Bandar Lampung.
Kemudian, penjagaan dari Gapura Hotel Bukit Randu, sampai parkiran hotel hingga pintu ruang sidang yang berada di gedung Randu Garden.
Selain itu puluhan personel aparat TNI Polri, mobil Barakuda juga disiapkan tepat di depan ruang sidang guna mengevakuasi majelis sidang apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Meskipun begitu, dari pantaun tidak terlihat pendukung dari pelapor maupun terlapor yang hadir dan juga di dalam ruang sidang diberlakukan pembatasan setiap orang yang masuk di ruang sidang sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.
Diketahui hingga berita ini terbit, saat ini sidang sedang berlangsung pembacaan pertimbangan sebelum membacakan keputusan sidang TSM baik di Pilkada Lampung Tengah antara Paslon 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi dengan Palson 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya maupun Pilkada Bandar Lampung Paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dengan Paslon 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. (*)
Video KUPAS TV : Motor Terjatuh Ditabrak Truk, Seorang Remaja T3w4s di Tempat
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








