Terkait Putusan Bawaslu Lampung, KPU Masih Tunggu Arahan Pusat

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami (tengah) didampingi Ketua KPU Bandar Lampung (Kiri) saat konpersipers usai konsultasi dengan KPU RI, Kamis (07/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung melakukan konsultasi dengan KPU Lampung dan juga KPU RI secara virtual dan tertulis, di Kantor KPU Lampung, Kamis (07/01/2021).
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, terkait putusan Bawaslu nomor 02 terkait sengketa perselisihan Administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung, hari ini pihaknya bersama KPU Bandar Lampung telah membuat konstruksi hukum dan mengkaji UU 10 tahun 2016 dan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020.
"Hasil konsultasi, kami masih menunggu hasil dan jawaban tertulis dari KPU RI. Setelah itu baru diputuskan oleh KPU Bandar Lampung," ungkap Erwan.
Erwan menambahkan, secara umum masih membedah regulasi dan KPU RI belum menyimpulkan, sehingga untuk menarik kesimpulan, pihaknya masih menunggu jawaban dari KPU.
KPU RI sudah mengetahui terkait pasal 135 ayat A hanya ada waktu 3 hari. Pasti KPU RI akan secepatnya akan melakukan pleno terkait jawaban yang harus disampaikan ke KPU Bandar Lampung.
"Karena lembaga ini bersikap hirarki, sehingga semua harus tahu," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : PASANGAN WALIKOTA EVA DWIANA DEDDY DIDISKUALIFIKASI !
Berita Lainnya
-
Bawaslu Ungkap Penyelenggara Pemilu Belum Serius Lakukan Evaluasi Pasca Pemilu
Senin, 08 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Juara Nasional RnDC 2025
Senin, 08 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, Kejati Sudah Sita Aset Senilai 124 Miliar
Senin, 08 September 2025 -
352 Bidang Tanah Bakal Terdampak Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin
Minggu, 07 September 2025