• Rabu, 24 April 2024

Terkait Putusan Bawaslu Lampung, KPU Masih Tunggu Arahan Pusat

Kamis, 07 Januari 2021 - 17.05 WIB
76

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami (tengah) didampingi Ketua KPU Bandar Lampung (Kiri) saat konpersipers usai konsultasi dengan KPU RI, Kamis (07/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung melakukan konsultasi dengan KPU Lampung dan juga KPU RI secara virtual dan tertulis, di Kantor KPU Lampung, Kamis (07/01/2021).

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, terkait putusan Bawaslu nomor 02 terkait sengketa perselisihan Administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung, hari ini pihaknya bersama KPU Bandar Lampung  telah membuat konstruksi hukum dan mengkaji UU 10 tahun 2016 dan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020.

"Hasil konsultasi, kami masih menunggu hasil dan jawaban tertulis dari KPU RI. Setelah itu baru diputuskan oleh KPU Bandar Lampung," ungkap Erwan.

Erwan menambahkan, secara umum masih membedah regulasi dan KPU RI belum menyimpulkan, sehingga untuk menarik kesimpulan, pihaknya masih menunggu jawaban dari KPU. 

KPU RI sudah mengetahui terkait pasal 135 ayat A hanya ada waktu 3 hari. Pasti KPU RI akan secepatnya akan melakukan pleno terkait jawaban yang harus disampaikan ke KPU Bandar Lampung.

"Karena lembaga ini bersikap hirarki, sehingga semua harus tahu," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : PASANGAN WALIKOTA EVA DWIANA DEDDY DIDISKUALIFIKASI !