KPU Diskualifikasi Eva-Deddy, Ini kata Kuasa Hukum Paslon 03
Kuasa Hukum Eva-Deddi, Juwendi Leksautama. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memutuskan untuk membatalkan pasangan calon 03 Eva Dwian-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon Pilkada 2020. Hal ini menindaklanjuti keputusan Bawaslu Lampung terkait pelanggaran TSM.
Kuasa Hukum Eva-Deddi Juwendi Leksautama mengatakan, menanggapi putusan tersebut, pihaknya akan mempelajari keputusan KPU secara resmi bagaimana isi keputusannya. Namun yang jelas pihaknya sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke MA untuk membatalkan keputusan KPU bandar Lampung terkait pembatalan pasangan calon Eva Deddy.
"Hukum memberikan waktu kepada kita 3 hari dalam mengajukan upaya hukum ke MA. Kita akan pergunakan saluran hukum yg ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami," ungkapnya, Jumat (08/01/2021).
Juwendi juga mengatakan, pihaknya meminta kepada warga Bandar Lampung untuk tetap tenang hingga ada kepastian hukum dengan menunggu keputusan Mahkamah Agung.
"Bandar Lampung harus tetap kondusif, jaga persatuan dan kesatuan. Saat ini kita masih bertarung di "ring" selanjutnya. Suara rakyat akan tetap kita perjuangkan," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Satgas BUMN Serahkan 60 Ribu Masker Kepada Pemprov Lampung
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








