Polres Lamsel Ringkus Satu Pelaku Penganiayaan Polhut, Dua Lainnya Buron
Tersangka AL saat diamankan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menahan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan anggota Polisi Kehutanan (Polhut) yang terjadi pada 23 April 2020 lalu.
Pelaku yakni AL, yang merupakan tersangka ketiga yang berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 setelah dilakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, polisi juga meringkus AS dan SF yang merupakan dua dari lima orang pelaku yang terlibat dalam perkara penganiayaan itu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Gedungwani Register 35, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lamsel.
Sedangkan, korban yakni Sainudin (57) anggota Polhut Dinas Kehutanan Lamsel, warga Jalan Buni Nanti Gang Durian 23 LK 1, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim, Iptu Edi Yuliyanto menerangkan, pelaku penganiayaan berjumlah lima orang dan kini tiga tersangka telah dilakukan penahanan.
"Total tiga pelaku telah kita amankan," ungkap Iptu Edi, Sabtu (9/1/2020).
Iptu Edi menambahkan, dua orang pelaku lainnya yakni IS dan DN masih buron atau DPO (daftar pencarian orang).
"Para tersangka dijerat pasal 170 jo 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SUNGAI MELUAP, BANJIR BANDANG ‘TERJANG’ PRINGSEWU
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Kepemimpinan Egi-Syaiful Dinilai Mandek, Mahasiswa Lampung Selatan Desak Evaluasi
Senin, 23 Februari 2026 -
Rumah Warga di Desa Tanjung Kaya Lampung Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
Minggu, 22 Februari 2026 -
Setahun Egi–Syaiful Pimpin Lampung Selatan: Antara Kritik Minim Terobosan dan Apresiasi Infrastruktur
Jumat, 20 Februari 2026 -
Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim
Kamis, 19 Februari 2026









