Tim Yutuber Cabut Gugatan di MK
Ketua tim advokasi Paslon Yutuber Ahmad Handoko. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pasca putusan pembatalan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Pasangan Calon M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) mencabut gugatannya perihal sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan gugatan tersebut di lakukan langsung oleh ketua tim advokasi Paslon Yutuber Ahmad Handoko pada Jumat 8 Januari 2021 kemarin.
Handoko menerangkan, pencabutan gugatan di MK karena paslon 3 sudah dididiskualifikasi oleh bawaslu sehingga sudah tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon.
"Maka kami tidak teruskan proses permohonan MK, dan kami akan fokus pada proses setelah putusan Bawaslu dan KPU," ungkapnya Minggu (10/01/2021).
Diketahui, dalam sidang pelanggaran adminstrasi TSM, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan calon nomor 3 Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran, dan dijatohi sanksi pembatalan calon, dan ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : KPU BATALKAN KEMENANGAN PASLON EVA DWIANA-DEDDY AMRULLAH
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








