Ini Persiapan Kuasa Hukum Eva-Deddy untuk Ajukan Gugatan ke MA

Kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus (baju kuning) saat mendampingi Eva Dwiana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3, Eva Dwiana - Deddy Amarullah, tengah mempersiapkan materi-materi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Kepada Kupastuntas.co, Kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus menerangkan, pihaknya saat ini masih menyusun materi gugatan. Setelah semuanya selesai, pihaknya akan langsung menuju MA guna melakukan pendaftaran gugatan.
"Setelah materi gugatan selesai, Selasa (11/01/2021) pagi, tepatnya selesai salat Dhuha (sekitar pukul 08.00 WIB) kita daftarkan ke MA," ungkap Yunus, Senin (11/01/2021).
Yunus menambahkan, selain materi gugatan atau permohonan, ia juga membawa serta seluruh doa dari pendukung Eva Deddy yang diketahui mencapai 57 persen lebih suara masyarakat bandar Lampung.
"Selain membawa materi, kita juga membawa sekitar 240.000 doa pemilih Paslon 3," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : RELAWAN EVA DEDDY BAKAL TURUN KE JALAN, TOLAK PUTUSAN KPU DAN BAWASLU
Berita Lainnya
-
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025 -
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandar Lampung Tambah 300 Tapping Box
Senin, 07 Juli 2025 -
Penunjukan Firsada Jadi Komisaris Utama Bank Lampung Lewat Fit and Proper Test OJK
Senin, 07 Juli 2025