Lima Hakim Tangani Perkara Mantan Bupati Lamteng Mustafa, Ini Jadwal Sidangnya

Mantan Bupati Lampung Tengah , Mustafa. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Timor Pradoko, telah menentukan agenda sidang perdana untuk terdakwa Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), atas perkara dugaan gratifikasi fee proyek.
Selain menetapkan jadwal sidang, Timor juga sudah menunjuk lima majelis hakim yang akan memimpin persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Hendri Irawan, Selasa (12/1/2021).
"Mustafa akan menjalani sidang perdana pada Senin (18/1/2021) mendatang, dan hakim yang akan menyidangkan juga sudah ditunjuk," kata Hendri.
Dikatakan Hendri bahwa ada lima hakim yang sudah ditetapkan untuk menangani perkara tersebut. Mereka yakni Efiyanto selaku Ketua Majelis hakim dan empat hakim anggota yaitu Siti Insirah, Gustina Aryani, Abdul Gani, dan Edi Purbanus.
"Sidang akan dilaksanakan secara online dan terdakwa langsung dari Lapas Sukamiskin.
Diberitakan sebelumnya, KPK RI melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lamteng atas nama tersangka Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah ke Pengadilan Tanjungkarang pada Senin (11/1/2021).
Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lamteng Tahun Anggaran 2018.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan kembali Mustafa atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2018.
Penerimaan hadiah atau janji tersebut berasal dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng.
Mustafa juga diduga menerima fee dari icon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Dengan total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp95 miliar dan tidak dilaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Nilai Rp95 miliar tersebut didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Dengan rincian Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan. (*)
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025