Polres Lampura Ringkus Satu Pengguna Sabu Beserta Pengedar
Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus AN (38) satu pengguna satu serta AV (32) pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampura.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mendampingi Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, mengatakan, kedua pelaku AN diringkus pada Selasa (12/1/2021) di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai.
"Barang buktinya satu paket sabu dengan berat lebih kurang 0,13 gram dan satu buah dompet merk levis warna coklat," kata Iptu Aris, Rabu (13/01/2020).
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku AV, dengan barang bukti 8 paket sabu dengan berat lebih kurang 1,93 gram, lima ikat plastik bening, dua buah centong dari pipet plastik dan satu unit timbangan digital warna hitam.
"Pelaku AV ini diduga pengedar, karena saat diamankan dari pelaku didapatkan alat bukti beberapa benda yang diduga sebagai kelengkapan untuk menyimpan sabu," lanjutnya.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIR PATAH TULANG LEHER
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
KPK Sita Dokumen dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025









