• Kamis, 25 April 2024

Polsek Negara Batin Amankan Pelaku Penganiayaan di Kampung Bumi Jaya

Kamis, 14 Januari 2021 - 12.09 WIB
136

Pelaku yamg berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Negara Batin berhasil mengamankan TB alias Tam (25 diduga pelaku perkara tindak penganiayaan atau Pengeroyokan di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Kamis (14/1/2021).

Kapolres Way KananAKBP Binsar Manurung  melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, (13/2/2021) pukul 16.30 WIB telah terjadi penganiayan terhadap korban Suroso (52) di depan rumah saksi Heri Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Peristiwa itu terjadi saat Heri sedang berada di rumah lalu di datangi oleh korban, dan menceritakan bahwa korban baru saja di datangi oleh pelaku BS (masih DPO) dan TB alias Tam dengan maksud ingin menagih hutang.

"Selanjutnya korban yang berada di depan rumah Heri tiba-tiba didatangi BS dan TB alias Tam langsung mengejar korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis golok dan pisau. Mengetahui terancam, korban pergi berlari namun korban terjatuh dan kedua pelaku langsung melukai korban secara bergantian di bagian punggung. Selanjutnya setelah menganiaya pelaku melarikan diri pergi meninggalkan lokasi," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di punggung sebelah kiri 10 cm, luka sobek di pinggang kanan, luka sobek di tangan kiri 30 cm, dan luka tusuk di pinggang kiri. Selanjutnya Heri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin, lanjut Sundoro. 

Sedangkan kronologi penangkapan pelaku pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 17.00 WUB, dimana anggota piket mendapat laporan dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi TKP  dan saat tiba korban sudah di larikan ke klinik terdekat, dan anggota langsung melakukan penyelidikan serta mengetahui keberadaan pelaku.

D pimpin Kapolsek  beserta anggota reskrim menuju ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankan TB alias Tam. Namun, rekan pelaku BS berhasil melarikan diri, selanjutnya TB dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut . 

"Atas perbuatannya itu,  pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 KUHP ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : PULUHAN TAHANAN DI POLRES PRINGSEWU DIRAPIDTEST ANTIGEN

Editor :