Dilaporkan ke KPK, Bawaslu Tegaskan Tak Ada Gratifikasi Dalam Pengambilan Keputusan

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan adanya gratifikasi dalam pengambilan keputusan sidang TSM yang membatalkan pasangan calon Eva-Deddy, Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLPB) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan. Sidang dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara live.
"Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan," ungkap Fatikhatul, Senin (18/01/2021).
Baca juga : Diduga Ada Gratifikasi, KRLPB Laporkan Bawaslu Lampung ke KPK
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Iscardo P Panggar, putusan Bawaslu berdasarkan fakta persidangan.
"Dan kami menghormati proses hukum yang berlangsung," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG SEGEL REKLAME YANG NUNGGAK PAJAK
Berita Lainnya
-
Tujuh Kader Dipecat, Bakomstra Demokrat Lampung Bangga Atas Ketegasan AHY
Sabtu, 27 Februari 2021 -
Gelar Adat Batak Sebelum Dimakamkan, PBB Atur Lalin di Rumah Duka Korban Penembakan Bripka CS
Sabtu, 27 Februari 2021 -
Pelabuhan Bakauheni Topang Mobilisasi Arus Barang Pertanian dan Perikanan Jawa-Sumatera
Sabtu, 27 Februari 2021 -
Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Mulai Selasa, Edwin Rusli: Kita Prioritaskan Jaksa, Polisi dan Guru
Sabtu, 27 Februari 2021