Dilaporkan ke KPK, Bawaslu Tegaskan Tak Ada Gratifikasi Dalam Pengambilan Keputusan

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan adanya gratifikasi dalam pengambilan keputusan sidang TSM yang membatalkan pasangan calon Eva-Deddy, Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLPB) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan. Sidang dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara live.
"Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan," ungkap Fatikhatul, Senin (18/01/2021).
Baca juga : Diduga Ada Gratifikasi, KRLPB Laporkan Bawaslu Lampung ke KPK
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Iscardo P Panggar, putusan Bawaslu berdasarkan fakta persidangan.
"Dan kami menghormati proses hukum yang berlangsung," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG SEGEL REKLAME YANG NUNGGAK PAJAK
Berita Lainnya
-
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Selasa, 16 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gagas Program Teknologi Digital Smart Cow Farming untuk Pemberdayaan Peternak
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025 -
Tuai Polemik, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
Selasa, 16 September 2025