MA Terima dan Registrasi Gugatan Eva-Deddy
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi saat dimintai keterangan. Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Simpang siur kejelasan terkait gugatan Pasangan Calon 03 Eva Dwiana- Deddy Amarullah di Mahkamah Agung (MA) akhirnya terjawab. Dimana, MA menerima dan meregistrasi gugatan pasangan calon Eva Deddy dengan nomor registrasi 1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.
Selain surat registrasi, berdasarkan file yang diterima Kupastuntas.co, disertakan surat pemberitahuan dan penyerahan permohonan sengketa pelanggaran adminitrasi pemilihan 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021.
Dimana dalam surat pemberitahuan tersebut KPU Bandar Lampung disebut sebagai pihak Termohon dan Eva Dwiana dinyatakan sebagai Pemohon, dan ditandatangani langsung oleh Panitera MA, Panitera Muda Tata Usaha Negara; Ashadi SH.
Diketahui dalam gugatan di MA, kuasa hukum dari Paslon Eva-Deddy yakni dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan Dr. Erna Ratnaningsih.
Diregitrasinya permohonan tersebut, juga dibenarkan oleh Ketua KPU Bandar Lampung Deddy Triyadi.
"Iya benar, sudah diterima oleh KPU melalui Email," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








