AKHIRNYA! GUGATAN PASANGAN EVA DEDDY MASUK MAHKAMAH AGUNG
Selasa, 19 Januari 2021 - 13.29 WIB
59
BANDAR LAMPUNG, kupastuntas.co - Gugatan Pasangan Calon 03 Eva Dwiana- Deddy Amarullah di Mahkamah Agung (MA) akhirnya terjawab. Setelah lama tidak ada kejelasan, MA akhirnya menerima dan meregistrasi gugatan pasangan calon Eva-Deddy pada tanggal 18 Januari 2021. Dalam surat pemberitahuan tersebut, KPU Bandar Lampung disebut sebagai pihak Termohon dan Eva Dwiana dinyatakan sebagai Pemohon. Diketahui dalam gugatan di MA, kuasa hukum Eva-Deddy yakni dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan.(*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025