Polisi Tangkap Dua Penyalahguna Narkoba di Metro Selatan
Kedua tersangka berikut barang bukti sepaket sabu sisa pakai dan seperangkat alat hisap sabu atau bong. Foto : Ist.
METRO, kupastuntas.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan Dua orang terduga penyalahguna narkoba di sebuah rumah yang terdapat di Jalan Cemara No 04 RT 014 RW 007 Kelurahan Margorejo, Metro Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri melalui rilis Humas Polres setempat menjelaskan, pihaknya mengamankan SD (34) dan HAP (30) tanpa perlawanan sekira pukul 18.30 WIB.
"Anggota Sat Res Narkoba Polres Metro mengamankan 2 orang laki-laki karena tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang berupa 1 paket narkotika jenis sabu," jelasnya, Selasa (19/1/2021).
Dari tangan tersangka, Polisi juga mendapati seperangkat alat hisap sabu atau bong. Dan kini para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
"Kita temukan satu plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap atau Bong," ucapnya.
"Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti di amankan ke Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini SD dan HAP terancam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : USAHA KLANTING DI PRINGSEWU TEMBUS PASAR INTERNASIONAL
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








