Jadi Saksi Sidang Bawaslu, 6 ASN Bandar Lampung Dilimpahkan ke KASN
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sunyoto saat dimintai keterangan. Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Diduga melanggar netralitas , 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi saksi dalam sidang TSM di limpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Pelimpahan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan investigasi oleh Bawaslu dan Gakkumdu Bandar Lampung pasca keputusan Bawaslu Lampung beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, yang diajukan sebagai saksi dalam persidangan tersebut sedikit ada 7 ASN, hanya saja yang datang dalam persidangan hanya 6 orang yakni, Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Tole Dailami, camat kemiling Socrat Pringgodanu, camat kedamaian Anthoni Irawan, camat labuhan Ratu Tarsi Juliawan.
Kemudian Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira. Sementara yang tidak hadir dalam persidangan yakni lurah Kampung Baru tesis Patiwijaya.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sunyoto mengatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke KASN ada 6 orang melalui Bawaslu Provinsi karena menjadi saksi dari termohon pada persidangan TSM beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hasil investigasi, ASN tersebut hadir karena adanya surat perintah tugas sehingga mereka melaksanakan tugas dari atasan. Kalau bicara boleh atau tidak, kami bicara dengan Gakkumdu, ASN yang hadir jadi saksi itu diperbolehkan sepanjang mendapatkan perintah tugas dari atasan," ungkapnya Rabu (20/01/2021).
Yahnu mengatakan, ini masih dugaan, yang berhak memberikan sanksi dan menentukan itu pelanggaran atau tidak adalah KASN. itu adalah wewenang KASN.
"Kita sudah limpahkan kasus ini ke KASN pada Senin (18/01/2021) kemarin, dan sekarang tinggal menunggu jawaban," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : PENETAPAN PEMENANG PILKADA DI EMPAT KABUPATEN/KOTA SE-LAMPUNG, BATAS 5 HARI LAGI!
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








