Jutaan Warga Lampung Langgar Prokes, Polda Bantu Tegakkan Perda AKB
Rapat penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Rabu (20/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Karo Ops Polda Lampung, Kombes Wahyu Bintono mengungkapkan, sepanjang tahun 2020 hingga Januari 2021, pihaknya mencatat sebanyak 3 juta warga Lampung melanggar protokol kesehatan di kota Bandar Lampung.
Kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan paling banyak terjadi pada bulan Oktober hingga Desember 2020, mengingat pada bulan tersebut ada libur panjang Maulid Nabi serta perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Khususnya pada November dan Desember karena ada libur panjang dan pesta demokrasi, Pilkades serentak," kata Kombes Wahyu, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (20/1/2021).
Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Penegakan Perda AKB Mulai Diterapkan
Penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020. Penindakan tersebut masih berupa pembinaan fisik, menyanyikan lagu wajib, membersihkan fasilitas umum hingga mengucapkan janji tidak ada mengulangi kesalahan.
Namun fakta nya, tren Covid-19 belum menunjukkan penurunan, bahkan zona merah sudah ada di 8 daerah di Lampung.
"Ini memprihatinkan. Situasi ini harus ada langkah yang luar biasa," lanjutnya.
Karenanya, Polda Lampung menyambut baik dengan terbitnya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 3 Tahun 2020. Pihaknya telah menyiapkan 310 personel yang disiapkan untuk membantu pada penanganan Covid-19 yakni dari bidang deteksi, penanganan, pengawalan, bantuan operasi, anggaran di dukung Dipa Polda Lampung.
"Penegakan Perda sudah ada personel segera di implementasi kan. Diharapkan bisa memperbaiki keadaan dan menurunkan zona risiko dan bisa menekan angka kematian. Ini yang menjadi target capaian," terangnya.
Ia juga berharap agar operasional penegakan protokol kesehatan dilakukan mobile ke semua daerah dengan zona merah, tidak hanya fokus pada kota Bandar Lampung saja.
"Seperti Kabupaten/Kota mana yang ada kerumunan, kami akan berangkat. Kendaraan dan Personel sudah disiapkan tim deteksi yang menjadi dasar acuan yang akan menegakkan Perda," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PENANGANAN COVID DI LAMPUNG BELUM MAKSIMAL, INI HASIL PEMERIKSAAN BPK RI
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








