KPU Bandar Lampung Serahkan Draft Jawaban dan Bukti ke MA
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyerahkan draft jawaban dan juga bukti atas permohonan yang diajukan Pasangan Calon Eva-Deddy atas keputusan KPU Nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (20/01/2021).
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, penyerahan draf jawaban ini sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan MA Nomor 11 tahun 2016 pasal 18 ayat 4, bahwa sejak pemberitahuan permohonan disampaikan panitera TUN MA, maka termohon memiliki waktu 3 hari memasukkan jawaban dan alat bukti ke panitera MA.
"Hari ini kita sudah memasukkan jawaban dan daftar alat bukti ke MA dan diterima oleh Arif Donovan, SH koordinator TOR HUM dan PK panitera muda TUN MA," ungkap Dedy.
Sementara itu, Koordiv Hukum KPU Bandar Lampung, Robiul menjelaskan, setelah ini panitera akan menyerahkan jawaban termohon ke Majelis Hakim Agung yang menangani perkara ini.
Kemudian, pemeriksaan perkara ini akan dilakukan Majelis Hakim Agung selama 14 hari kerja sejak di register perkara oleh panitera TUN MA.
"Selama proses pemeriksaan perkara, kita hanya termohon menunggu hingga perkara ini diputuskan oleh majelis dan akan disampaikan kepada para pihak jika sudah ada putusan," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : PENETAPAN PEMENANG PILKADA DI EMPAT KABUPATEN/KOTA SE-LAMPUNG, BATAS 5 HARI LAGI!
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024