Pengamat Politik : Sengketa Pilwakot Adalah Pertarungan Relasi dan Amunisi
Pengamat Politik dan juga Akademisi Fisip Universitas Lampung, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Perselisihan perebutan kursi nomor 1 di kota Bandar Lampung kembali berlanjut. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (18/01/2021) lalu.
Langkah ini diambil pasca putusan KPU Bandar Lampung yang tertuang dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/ 2021, perihal pembatalan Paslon 3 Eva-Deddy sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung.
Pengamat politik yang juga akademisi Fisip Universitas Lampung, Budi Kurniawan mengatakan langkah pengajuan sengketa di MA merupakan langkah maksimal yang harus dilakukan Paslon 3 pasca putusan KPU.
Menurut Budi, hasil akhir dalam sengketa ini tergantung seberapa kuat resource (sumberdaya) yang dimiliki pasangan no 3 berhadapan dengan pengacara level nasional dan seberapa kuat jaringan paslon 3 di level nasional.
"Kalau dilihat dari 2 variabel ini saya rasa paslon no 3 peluangnya menipis, karena amunisi ini sangat penting, dimana-mana emang begitu. Kecuali paslon no 3 memang benar bersih, bersih bahwa meraka jujur tak curang," ungkapnya.
Ditanya, apakah kekuatan partai di pusat dapat mempengaruhi hasil apabila memang partai benar-benar serius turun tangan dalam perkara ini.
Budi mengatakan pertarungan sengketa di MA adalah pertarungan adu kekuatan bagaimana amunisi dan relasi menjadi salah satu kekuatan yang sangat berpengaruh dalam keputusan hasil dalam sengketa di pusat
"Exactly (Persis), pilkada itu kan kompetisi antar bandar dan bandit, kagak ada yang benar calonnya, sehingga kompetisi lebih ke arah seberapa banyak amunisi atau resource, bukan antara orang baik lawan orang buruk," tuturnya.
"Kalau nggak ada amunisi atau sudah kehabisan amunisi ya kalah, kecuali memang ada variabel bahwa anda memang calon yang bersih dan punya trust yang kuat dari rakyat, kalau begini hakim pun tak berani bertindak tidak bijak," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








