Pengamat Politik : Sengketa Pilwakot Adalah Pertarungan Relasi dan Amunisi
Pengamat Politik dan juga Akademisi Fisip Universitas Lampung, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Perselisihan perebutan kursi nomor 1 di kota Bandar Lampung kembali berlanjut. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (18/01/2021) lalu.
Langkah ini diambil pasca putusan KPU Bandar Lampung yang tertuang dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/ 2021, perihal pembatalan Paslon 3 Eva-Deddy sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung.
Pengamat politik yang juga akademisi Fisip Universitas Lampung, Budi Kurniawan mengatakan langkah pengajuan sengketa di MA merupakan langkah maksimal yang harus dilakukan Paslon 3 pasca putusan KPU.
Menurut Budi, hasil akhir dalam sengketa ini tergantung seberapa kuat resource (sumberdaya) yang dimiliki pasangan no 3 berhadapan dengan pengacara level nasional dan seberapa kuat jaringan paslon 3 di level nasional.
"Kalau dilihat dari 2 variabel ini saya rasa paslon no 3 peluangnya menipis, karena amunisi ini sangat penting, dimana-mana emang begitu. Kecuali paslon no 3 memang benar bersih, bersih bahwa meraka jujur tak curang," ungkapnya.
Ditanya, apakah kekuatan partai di pusat dapat mempengaruhi hasil apabila memang partai benar-benar serius turun tangan dalam perkara ini.
Budi mengatakan pertarungan sengketa di MA adalah pertarungan adu kekuatan bagaimana amunisi dan relasi menjadi salah satu kekuatan yang sangat berpengaruh dalam keputusan hasil dalam sengketa di pusat
"Exactly (Persis), pilkada itu kan kompetisi antar bandar dan bandit, kagak ada yang benar calonnya, sehingga kompetisi lebih ke arah seberapa banyak amunisi atau resource, bukan antara orang baik lawan orang buruk," tuturnya.
"Kalau nggak ada amunisi atau sudah kehabisan amunisi ya kalah, kecuali memang ada variabel bahwa anda memang calon yang bersih dan punya trust yang kuat dari rakyat, kalau begini hakim pun tak berani bertindak tidak bijak," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








