Pemprov Siapkan Rekening Khusus Tampung Denda Pelanggar Prokes
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Lampung, Qhodratul Ihwan, saat dimintai keterangan, Kamis (21/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menyiapkan nomor rekening yang akan digunakan khusus untuk tampung pembayaran denda pelanggar protokol kesehatan (Prokes) baik secara perorangan maupun pelaku usaha.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Lampung, Qhodratul Ihwan mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait nomor rekening yang akan digunakan.
"Kita bahas dulu dengan keuangan. Ini masuk kedalam pendapat lain-lain yang sah di keuangan," kata Qhodratul, saat dimintai keterangan, Kamis (21/1/2021).
Ia melanjutkan, saat ini satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Pol PP di lapangan masih fokus untuk mengingatkan agar masyarakat sadar dalam penerapan protokol kesehatan dengan 3M.
"Sekarang kita fokuskan kesadaran masyarakat dulu. Jangan ke sanksi uang dulu karena kasihan sedang situasi seperti ini," lanjutnya.
Namun, jika masyarakat tetap tidak mengindahkan aturan tersebut, masyarakat bukan hanya diberikan sanksi uang namun juga bisa sanksi pidana.
"Jika tetap bandel jangankan uang, bisa juga ke pidana. Untuk pengguna uang itu mekanisme nya anggaran tidak bisa langsung dikeluarkan. Bisa ke forum APBD-P," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SAH..! RATUSAN CPNS BANDAR LAMPUNG FORMASI 2019 TERIMA SK
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








