Penetapan Tersangka Benih Jagung Lampung Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tahap penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengadaan bantuan benih jagung tahun 2017 dari Kementerian Pertanian, masih harus menunggu hasil audit kerugian negara.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Kamis (21/1/2021).
"Penetapan tersangka akan muncul setelah hasil kerugian keuangan negara rampung," kata Andrie.
Terkait dengan audit tersebut, kata Andrie, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih terus berkoordinasi dengan pihak auditor.
"Saya lupa dengan BPK atau BPKP. Tapi yang jelas masih dihitung apakah ada kerugian negaranya atau tidak. Jadi biarkan dulu tim bekerja," jelasnya.
Sebelumnya, tiga Kepala Dinas Pertanian diperiksa pada Rabi (20/1/2021). Mereka yakni Kadis Pertanian Lampung Timur, Kadis Pertanian Lampung Utara dan Kadis Pertanian Kota Bandar Lampung. Namun hanya dua orang yang hadir yaitu dari Lampung Timur dan Lampung Utara, sedangkan dari Kota Bandar Lampung, mangkir dari panggilan.
Ditanya terkait siapa lagi selanjutnya yang akan diperiksa, Andrie belum mengetahuinya karena hal itu kewenangan penyidik.
"Total saksi yang sudah diperiksa 14 orang ditambah satu orang ahli," ujarnya.
Andrie menambahkan untuk alokasi anggaran bantuan benih jagung untuk di Lampung kurang lebih Rp140 miliar.
Sebelumnya pada bulan Oktober 2020 lalu, Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah PNS Dinas Tanaman Pangan yang menjabat pada periode 2017. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








