Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Way Kanan

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Way Kanan saat diamankan Pihak Kepolisian.
Way Kanan, Kupastuntas.co - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan kasus perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim, Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada kamis (7/11/2020) 17.00 WIB, pada saat korban yakni istri tersangka sedang berada di rumah Kepala Kampung, tiba-tiba datang tersangka inisial HY (45) suami korban untuk mengajak pulang ke rumahnya.
Dikarenakan korban masih merasa takut terhadap HY (45) atas peristiwa yang dialami sebelumnya, dimana HY telah memukuli dan diduga ingin melukai anaknya sehingga korban tidak mau untuk diajak pulang.
"Karena itu, korban tidak mau kembali ke rumah, sehingga kemudian HY marah dan meninju pelipis sebelah kiri korban, lalu HY pergi meninggalkan rumah Kepala Kampung. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Kasat menjelaskan, untuk kronologis penangkapan HY pada Selasa (19/1/2021) 21.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan HY di sekitar rumah tetangganya tepatnya di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Iptu des mengungkapkan sekitar pukul 23.00 WIB, Unit PPA tiba dilokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam penangkapan tersangka sempat memegang sebilah pisau jenis badik.
"Namun, berhasil dirampas oleh anggota kemudian tersangka beserta barang bukti sebilah pisau diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut," tutur Kasat.
"Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal pasal 44 ayat 1 UU RI no. 23 tahun 2004,tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PRIA DITEMUKAN SANG IBU TEWAS BERSIMBAH DARAH DI DALAM KAMAR
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
Rabu, 09 Juli 2025 -
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
Selasa, 08 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Terima Rekomendasi PAN Sebagai Calon Wabup Way Kanan
Kamis, 26 Juni 2025