• Senin, 06 Mei 2024

Lahan Bekas Terminal Kemiling Kembali Bersengketa

Jumat, 22 Januari 2021 - 17.09 WIB
781

Tanah bekas terminal di Kemiling Bandar Lampung yang kembali bersengketa. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lahan seluas 5.200 meter persegi, yang merupakan bekas Terminal Kemiling jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kemiling Raya kembali bersengketa.

Pantauan Kupastuntas.co, di lokasi terdapat tumpukan batu besar dengan banner bertuliskan TANAH INI MILIK SUBROTO berdasarkan Putusan Pengadilan 25/Pdt.G/2020/PN Tjk.

Menurut warga setempat batu-batu tersebut diturunkan sebanyak 2 mobil pada saat salat Jumat sedang berlangsung.

“Tanah luas 5.200 meter itu sah punya Pak Subroto. Sudah diputuskan oleh pengadilan sejak tiga bulan lalu," ungkap kuasa hukum pemilik tanah, David Sihombing, saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

"Dan semua dokumen kepemilikan ada lengkap. Justru Pemda kota yang tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut,” timpalnya.

Tak hanya kepemilikan tanah yang dipertanyakan David kepada pemda, dalam hal ini jelasnya. Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung melakukan penutupan pada salah satu ruas jalan pusat juga menjadi pertanyaan besar.

“Itu posisinya dua jalur, kenapa jalan Imam Bonjol yang dari arah BKP ke flyover ditutup dan dialihkan ke tanah Pak Subroto,” tutur Dia.

Selain itu terangnya, adanya kekhawatiran atas pradigma masyarakat sekitar yang menganggap pihak Subroto bekerjasama dengan pemda setempat.

Dimana pos yang dibangun dan dijaga petugas Dishub mengambil keuntungan dengan memungut uang dari mobil yang lewat.

“Di pos jaga itu kan petugasnya sering ambil uang dari mobil-mobil yang lewat, nanti dikiranya bagi dua hasilnya sama Subroto. Itu juga pungutan nggak tau setornya kemana,” kata David Sihombing.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna megatakan, bahwa tanah tersebut sejak 1985 merupakan milik pemda setempat. Dan menurutnya, atas nama Subroto hanya mengklaim tanah tersebut miliknya.

"Persoalan itu telah kita laporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui binang aset. Kemudian dengan ke Polisian juga sudah kita laporkan," kata Husna.

Dengan adanya kejadian tersebut lanjutnya, pihaknya juga sedang mempelajari dan menunggu tanggapan dari Pemda kota.

"Yang jelas batu-batunya sudah kita rapihkan, sehingga arus lalu lintas masyarakat tidak terganggu," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Penjelasan Omnibus Law Oleh Anggota DPR RI di Hadapan Mahasiswa Lampung

Editor :