Lahan Bekas Terminal Kemiling Kembali Bersengketa
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Lahan seluas 5.200 meter persegi, yang merupakan bekas
Terminal Kemiling jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kemiling Raya kembali
bersengketa.
Pantauan
Kupastuntas.co, di lokasi terdapat tumpukan batu besar dengan banner
bertuliskan TANAH INI MILIK SUBROTO berdasarkan Putusan Pengadilan
25/Pdt.G/2020/PN Tjk.
Menurut
warga setempat batu-batu tersebut diturunkan sebanyak 2 mobil pada saat salat
Jumat sedang berlangsung.
“Tanah luas
5.200 meter itu sah punya Pak Subroto. Sudah diputuskan oleh pengadilan sejak
tiga bulan lalu," ungkap kuasa hukum pemilik tanah, David Sihombing, saat
dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
"Dan
semua dokumen kepemilikan ada lengkap. Justru Pemda kota yang tidak bisa
membuktikan kepemilikan tanah tersebut,” timpalnya.
Tak hanya
kepemilikan tanah yang dipertanyakan David kepada pemda, dalam hal ini
jelasnya. Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung melakukan penutupan pada salah
satu ruas jalan pusat juga menjadi pertanyaan besar.
“Itu
posisinya dua jalur, kenapa jalan Imam Bonjol yang dari arah BKP ke flyover
ditutup dan dialihkan ke tanah Pak Subroto,” tutur Dia.
Selain itu
terangnya, adanya kekhawatiran atas pradigma masyarakat sekitar yang menganggap
pihak Subroto bekerjasama dengan pemda setempat.
Dimana pos
yang dibangun dan dijaga petugas Dishub mengambil keuntungan dengan memungut
uang dari mobil yang lewat.
“Di pos jaga
itu kan petugasnya sering ambil uang dari mobil-mobil yang lewat, nanti
dikiranya bagi dua hasilnya sama Subroto. Itu juga pungutan nggak tau setornya
kemana,” kata David Sihombing.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna megatakan, bahwa tanah tersebut sejak 1985 merupakan milik pemda setempat. Dan menurutnya, atas nama Subroto hanya mengklaim tanah tersebut miliknya.
"Persoalan
itu telah kita laporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
melalui binang aset. Kemudian dengan ke Polisian juga sudah kita laporkan,"
kata Husna.
Dengan
adanya kejadian tersebut lanjutnya, pihaknya juga sedang mempelajari dan
menunggu tanggapan dari Pemda kota.
"Yang
jelas batu-batunya sudah kita rapihkan, sehingga arus lalu lintas masyarakat
tidak terganggu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Penjelasan Omnibus Law Oleh Anggota DPR RI di Hadapan Mahasiswa Lampung
Berita Lainnya
-
Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024
Senin, 06 Mei 2024 -
Dosen Universitas Teknokrat Dinobatkan Sebagai Ilmuwan Nasional
Senin, 06 Mei 2024 -
Berikut Daftar Rumah Sakit di Bandar Lampung Bekerjasama dengan BPJS
Minggu, 05 Mei 2024 -
Polisi Amankan Belasan Botol Miras Hendak Dijual Saat Jambore Klub Motor di Bandar Lampung
Minggu, 05 Mei 2024