Korupsi Proyek Pasar Cendrawasih Metro Rugikan Negara Rp 421 Juta

Kasi Intel Kejari Metro, Rio Halim. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Provinsi Lampung menetapkan dua orang pada kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Cendrawasih Metro. Kerugian atas proyek itu menurut perhitungan negara mencapai Rp421 juta.
Kasi Intel Kejari Metro, Rio Halim mengungkapkan, perkembangan penanganan terkait tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Cendrawasih telah menetapkan dua tersangka berinisial P dan S.
" Jadi tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek itu. Kemudian tersangka S yang meminjam CV dari kegiatan itu," ungkap Rio.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Sementara untuk saksi-saksi, tim penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dalam kelengkapan berkas perkara.
"Kalau jumlah saksi nya akan terus bertambah. Tapi secara pasti nanti kita akan informasikan kembali," lanjutnya.
Rio menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, pihaknya akan melengkapi berkas perkara dan juga melakukan pemberkasan. (*)
Video KUPAS TV : GURU NGAJI CABULI MURID SENDIRI, AKHIRNYA DIRINGKUS POLISI
Berita Lainnya
-
Istri Anggota DPRD Metro Dipolisikan Karena Diduga Sebar Hoaks Perselingkuhan Suami
Senin, 19 Mei 2025 -
Dana Pendidikan Diduga Dikorupsi, Suwandi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Disdikbud Metro
Senin, 19 Mei 2025 -
Iuran Beli Sabu, 2 Pria Asal Metro dan Lamtim Ditangkap Polisi
Senin, 19 Mei 2025 -
Menyibak Tabir Bisnis Gelap Pekerja Seks di Metro
Minggu, 18 Mei 2025