Pemprov Minta Tunda KKN, Unila Konsultasi ke Kemendikbud
Juru bicara Rektor Universitas Lampung (Unila), Kahfi Nazarudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghimbau kepada seluruh Universitas di Lampung, untuk dapat menunda sementara waktu pelaksanaan kegiatan lapangan (PKL) secara tatap muka.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Rektor Universitas Lampung (Unila), Kahfi Nazarudin mengaku, jajaran pimpinan Unila telah melaksanakan rapat terbatas, yang memutuskan dua hal.
Pertama, pihaknya akan melakukan konsultasi lebih jauh dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan dan peraturan melaksanakan KKN pada masa pandemi Covid-19.
"Hal ini dipandang perlu dilakukan karena Unila terikat oleh kebijakan dan peraturan yang sudah ditetapkan Kemendikbud," ujar Kahfi, Sabtu (23/1/2021).
Berikutnya, sebelum konsultasi tersebut selesai, selayaknya Unila tidak terlebih dahulu melaksanakan KKN. Karena hasil konsultasi akan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN nantinya.
Keputusan ini diambil sebagai wujud tanggung-jawab Unila dalam ikut berperan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Kahfi menambahkan, di sejumlah perguruan tinggi KKN tetap dilaksanakan sebagaimana lazimnya. Diantaranya Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro, dengan protokol kesehatan ketat. Meski sebaran Covid-19 di dua provinsi itu lebih tinggi dari di Lampung.
"Di IPB Bogor juga melaksanakan KKN," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ZONA MERAH! PEMKAB LAMPUNG SELATAN GALAKKAN ‘GEBRAK MASKER’
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








