Pemprov Lampung Terima Bantuan 10 Tenda Darurat untuk Pasien Covid-19
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerima 10 unit tenda darurat yang akan digunakan untuk merawat pasien positif Covid-19 jika tingkat hunian rumah sakit rujukan Covid-19 di Lampung seluruhnya telah terisi penuh.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, bantuan 10 unit tenda tersebut diberikan oleh Direktorat Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial atas permohonan tertulis yang disampaikan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
"10 unit tenda baru datang dari Jakarta, ini merupakan bantuan dari Direktorat Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial atas permohonan tertulis bapak Gubernur yang disampaikan awal Januari kemarin," kata Aswarodi, saat dimintai keterangan, Minggu (24/1/2021).
Ia melanjutkan, tenda tersebut diperuntukkan sebagai tenda darurat pasien terpapar Covid-19, dengan asumsi bahwa tingkat hunian rumah sakit sudah penuh dan sudah tidak ada alternatif lain yang layak untuk merawat pasien Covid-19.
"Dipergunakan atas arahan Gubernur atau gugus tugas Covid-19 dalam kondisi darurat ketika memang sudah tidak ada alternatif lain. Baru kita pasang," katanya.
Ia merincikan, tiap-tiap unit tenda mampu menampung 10 pasien. Sehingga dengan jumlah 10 unit tersebut maka mampu menampung atau merawat 100 pasien konfirmasi positif Covid-19.
"Posisi tenda saat ini stand by di gudang Dinas Sosial. Tapi kita juga berdoa agar warga yang terpapar tidak terus bertambah jadi tenda darurat tidak perlu digunakan," katanya. (*)
Video KUPAS TV : DUA MALING MOTOR DITEMBAK POLISI KARENA MELAWAN PAKAI SENJATA TAJAM
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








