• Jumat, 29 Maret 2024

Penetapan Calon Walikota Bandar Lampung Terpilih Belum Ada Titik Terang, Ini Alasannya

Minggu, 24 Januari 2021 - 19.30 WIB
465

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Siapa yang akan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung belum ada titik terang. Pasalnya apapun keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) belum bisa menentukan siapa yang akan menjadi orang nomor satu di Kota berjuluk Tapis Berseri ini.

Hal ini dikarenakan belum adanya regulasi atau pun aturan yang berkaitan dengan apakah akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau suara terbanyak kedua yang akan maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah mengeluarkan keputusan nomor 02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020 yang ditindak-lanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, dengan surat keputusan nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan pasangan calon Nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy sebagai pasangan calon. 

Namun, keputusan itu tidak serta merta membatalkan hasil perolehan suara pasangan Eva-Deddy yang mendapatkan suara sebanyak 249.241 suara atau 57 persen lebih suara. 

Hal tersebut dikarenakan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 dengan SK rekapitulasi perolehan suara nomor 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020 yang dikeluarkan oleh KPU Bandar Lampung merupakan dua produk hukum yang berbeda.

Saat ini, keputusan KPU Bandar Lampung nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung sedang menjalani proses banding atau sengketa di MA yang diajukan oleh Eva-Deddy.

Sementara untuk SK Rekapitulasi perolehan suara Pilwakot Bandar Lampung juga sedang menjalani sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi. 

Hanya saja, sengketa PHP di MK untuk Pilwakot Bandar Lampung yang dilaporkan oleh pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) tersebut, akan ditarik kembali oleh kuasa hukum Yutuber disaat sidang pendahuluan yang akan berlangsung pada 28 Januari mendatang. 

Belum adanya regulasi yang mengatur tentang tahapan selanjutnya pasca putusan MA dan MK. Perihal apakah akan dilakukan PSU atau suara terbanyak kedua yang akan maju sebagai pemenang tersebut, dibenarkan oleh  Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis, Fery Triatmojo.

Menurut Fery, hingga saat ini belum ada regulasi atau aturan yang mengatur tahapan selanjutnya apapun hasil keputusan dari MA dan MK.

"Iya (belum ada aturan), kita masih menunggu keputusan (amar putusan) dari kedua lembaga tersebut," ungkap Fery, Minggu (24/01/2021).

Sebelumnya, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, pasangan 03 Eva-Deddy unggul dengan perolehan suara sebanyak 249.241 suara, disusul dengan pasangan calon nomor urut 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dengan 93.280 suara, dan terakhir pasangan calon nomor 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman dengan 92.428 suara. 

Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono mengatakan, ada dua kemungkinan yang akan terjadi, pertama apabila MA membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung tersebut, maka secara otomatis KPU Bandar Lampung akan kembali menetapkan Eva-Deddy menjadi pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Tetapi apabila putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan KPU Bandar Lampung tentang pembatalan pasangan calon peserta, maka akan terjadi kekosongan hukum. 

Pasalnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak ada ketentuan yang menegaskan apabila putusan MA menguatkan putusan KPU Propinsi/Kabupaten/Kota, maka Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih maupun ketentuan yang menetapkan dilaksanakan PSU.

"Mengigat putusan MA hanya membatalkan atau menguatkan keputusan KPU Propinsi/kabupaten/Kota. Artinya keputusan untuk penyelenggaraan Pilkada selanjutnya diserahkan kepada KPU Bandar Lampung, apakah menetapkan pasangan calon dengan suara terbanyak kedua atau melakukan pemungutan suara ulang," ungkap Budiyono.

Budiyono juga menjelaskan, putusan Bawaslu Lampung yang membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi (terstruktur, sistematis dan massif) baru pertama kali terjadi selama penyelenggaraan Pilkada atau selama Bawaslu menangani pelanggaran administrasi Pilkada di Indonesia.

"Atas kekosongan hukum tersebut dan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam sengketa Pilkada Bandar Lampung, Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi peradilan di Indonesia harus membuat putusan, yang apabila menguatkan putusan KPU Kota Bandar Lampung," lanjutnya.

"Tidak hanya menguatkan tetapi juga menetapkan calon terpilih atau melakukan pemungutan suara ulang, meskipun hal ini menyebabkan putusan MA 'dianggap' melebihi batas kewenangan yang dimilikinya. Sehingga terjadilah ultra vires dan ultra petita," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG

Berita Lainnya

-->