Penyelundupan 2.023 Burung Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni
Petugas KSKP Bakauheni saat mengagalkan penyelundupan ribuan burung di Pos pemeriksaan Seaport Interdiction.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Jajaran personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali berhasil mengamankan sekitar 2.023 ekor burung dilindungi yang hendak menyebrang ke Pulau Jawa, di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 5.30 WIB.
Ribuan satwa dilindungi ini, diangkut oleh kendaraan truk Colt Diesel warna kuning kombinasi BE 8138 IT yang dikemudi oleh Muhammad Hilal Almahfur (24) warga Desa Putra Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan ribuan burung dilindungi beserta satu pengemudi, setelah dilakukan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan colt diesel tersebut, petugas mendapati 70 paket keranjang plastik yang berisikan satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen resmi," ungkap AKP Ferdi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel ini juga menjelaskan, berdasarkan keterangan pengemudi, satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari Bandar Jaya Lampung Tengah, yang akan diantarkan ke Jakarta.
"Saat ini, sopir dan barang bukti dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Diketahui, barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit kendaraan truk Colt Diesel warna kuning kombinasi BE 8138 IT.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2.023 ekor burung yang dikemas dalam 70 box keranjang plastik. Rinciannya yakni, cicak keling sebanyak 1170 ekor dibagi kedalam 39 bok dengan jumlah per boknya 30 ekor.
Kemudian, jalak kebo sebanyak 280 ekor yang dibagi kedalam 14 bok, dengan jumlah per boknya 20 ekor. Ciblek sebanyak 350 ekor dibagi dalam 10 bok, Pleci sebanyak 150 ekor dikemas dalam 3 bok dan gelatik batu sebanyak 2 bok jumlah per bok 46 ekor.
Lalu, Siri besar sebanyak 9 ekor dan poksai mandarin sebanyak 2 ekor dalam 1 box. Sipanca sebanyak 1 ekor, kutilang batik sebanyak 2 ekor dan siri kecil sebanyak 13 ekor yang dikemas dalam 1 box. (*)
Video KUPAS TV : ZONA MERAH! PEMKAB LAMPUNG SELATAN GALAKKAN ‘GEBRAK MASKER’
Berita Lainnya
-
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026 -
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026








