BNNK Lamtim Ringkus Dua Penyalahguna Tembakau Sintetis
Kedua tersangka saat diserahkan ke Polres Lampung Timur. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Lampung timur menyerahkan dua tersangka penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis kepada Polres Lampung Timur pada Sabtu (23/1/2021).
Kedua tersangka itu adalah AY (23), warga Sribawono dan AI (24), warga Mataram Baru, Lampung Timur.
Kepala BNNK Lampung Timur, Raden Gunawan JS., S.H.,M.M. menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Sabtu 23 Januari pukul 15.15 WIB, kedua tersangka menggunakan motor Honda Vario warna hitam merah tanpa plat nomor. Kemudian salah satu tersangka turun dan mengambil paket di konter JNT.
"Rekannya standby di motor," kata Raden.
Begitu petugas JNT menyerahkan paket ke tersangka, tim BNNK yang di backup BNNP dan Bea Cukai langsung meringkus kedua tersangka.
Setelah paket dibuka dan dilakukan interogasi, diakui oleh tersangka bahwa dirinya memesan tembakau sintetis tersebut secara online dan dikirim dari Bandung.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tembakau sintetis dan sepeda motor dibawa ke kantor BNNK Lampung Timur dan sudah diserahkan ke Polres Lampung Timur yang diterima oleh Kasat Narkoba. (Rls)
Video KUPAS TV : DUA MALING MOTOR DITEMBAK POLISI KARENA MELAWAN PAKAI SENJATA TAJAM
Berita Lainnya
-
Kades Braja Asri Lamtim Tewas Diamuk Gajah Liar
Rabu, 31 Desember 2025 -
11 Gajah Liar Masuk Persawahan Warga Way Jepara Lampung Timur
Rabu, 31 Desember 2025 -
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Labuhan Ratu, Satu Pelaku Diamankan
Selasa, 30 Desember 2025 -
Sempat Hilang Usai Kecelakaan, Pengendara Motor di Lamtim Ditemukan Meninggal di Irigasi
Senin, 29 Desember 2025









