BNNK Lamtim Ringkus Dua Penyalahguna Tembakau Sintetis
Kedua tersangka saat diserahkan ke Polres Lampung Timur. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Lampung timur menyerahkan dua tersangka penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis kepada Polres Lampung Timur pada Sabtu (23/1/2021).
Kedua tersangka itu adalah AY (23), warga Sribawono dan AI (24), warga Mataram Baru, Lampung Timur.
Kepala BNNK Lampung Timur, Raden Gunawan JS., S.H.,M.M. menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Sabtu 23 Januari pukul 15.15 WIB, kedua tersangka menggunakan motor Honda Vario warna hitam merah tanpa plat nomor. Kemudian salah satu tersangka turun dan mengambil paket di konter JNT.
"Rekannya standby di motor," kata Raden.
Begitu petugas JNT menyerahkan paket ke tersangka, tim BNNK yang di backup BNNP dan Bea Cukai langsung meringkus kedua tersangka.
Setelah paket dibuka dan dilakukan interogasi, diakui oleh tersangka bahwa dirinya memesan tembakau sintetis tersebut secara online dan dikirim dari Bandung.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tembakau sintetis dan sepeda motor dibawa ke kantor BNNK Lampung Timur dan sudah diserahkan ke Polres Lampung Timur yang diterima oleh Kasat Narkoba. (Rls)
Video KUPAS TV : DUA MALING MOTOR DITEMBAK POLISI KARENA MELAWAN PAKAI SENJATA TAJAM
Berita Lainnya
-
Pencari Ikan di Jabung Lampung Timur Hilang, Sampan Ditemukan Tanpa Awak
Sabtu, 07 Maret 2026 -
BGN Pecat Kepala SPPG di Lampung Timur Karena Cabuli Siswa SD
Jumat, 06 Maret 2026 -
Guru di Purbolinggo Lampung Timur Ditangkap, Diduga Culik dan Cabuli Bocah 8 Tahun
Rabu, 04 Maret 2026 -
Rumah Disambar Petir, Satu Keluarga di Way Jepara Lamtim Luka-luka
Rabu, 04 Maret 2026









