• Kamis, 28 Maret 2024

Diduga Langgar Perda, TPS CV Andika Wayan di Bakauheni Ditutup Sementara

Senin, 25 Januari 2021 - 16.46 WIB
115

Tim pengawasan dan penertiban terpadu Kabupaten Lampung Selatan saat menutup sementara aktivitas TPS CV Andika Wayan di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Senin (25/01/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim pengawasan dan penertiban terpadu Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) hentikan sementara aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dengan nama CV Andika Wayan di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Senin (25/01/2021).

Penututupan TPS tersebut lantaran diduga melanggar Perda No 2/2015 tentang pengelolaan sampah Perda No 2/2020 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Tim yang terdiri Satpol-PP, DPMPPTSP, Polisi-TNI dan DLH Lamsel, memasang plang atau banner penutupan di depan pintu masuk arah tempat pengelolaan sampah tersebut.

Turut ikut serta, Camat Bakauheni, Asep Awaludin, Kades Bakauheni dan beberapa pihak dari LSM Geram Banten.

Salah satu PPNS Satpol-PP, Sringatin mengaku merasa kecewa terhadap pemilik TPS tersebut, lantaran sebelumnya telah dilakukan penutupan pada September 2020 lalu, namun plang atau banner tersebut hilang.

"Dulu sempat ditutup, plang nya malah menghilang. Sekarang justru beraktivitas kembali. Kalau plang ini hilang lagi, konsekuensinya sanksi pidana," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Lamsel, Rio Gismara menjelaskan, pihaknya tidak akan mempersulit usaha atau proses perizinan di Lampung Selatan, dengan catatan kalau semua persyaratan perizinan terpenuhi.

"Intinya, kalau ini terpenuhi kita buka kembali," lanjutnya.

Disisi lain, Manalu, pemilik TPS tersebut mengaku pihaknya memang belum memegang izin sepenuhnya atas aktivitas pengelolaan sampah itu. Namun, ia mengaku sudah memproses itu sejak tahun 2020 lalu.

"Kami menerima kondisi ini, tapi kami minta pertimbangan agar kami ini legal bekerja, walaupun itu sampah. Kami sudah berupaya mengurus ini karena ada Pilkada, jadi terhambat," cetusnya.

Ia pun menyatakan, sampah yang mereka kelola itu berasal dari sampah rumah tangga dua perumahan di daerah Bakauheni dan limbah dari kapal di bawah naungan Gapasdap.

"Perumahan dan limbah kapal Gapasdap. Ya kami yang jemput bola," lanjutnya.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, lokasi pintu masuk tempat pembuangan sampah itu melewati pembatas tembok milik pihak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Terlihat, tembok itu tampak rusak, sehingga dijadikan sebagai akses untuk keluar masuk kendaraan pengangkut sampah. (*)


Video KUPAS TV : TEGAS! KAPOLRESTA BUBARKAN PENGUNJUNG TEMPAT HIBURAN MALAM

Berita Lainnya

-->