• Kamis, 25 April 2024

Pemkab Lambar Anggarkan Rp950 Juta untuk Pengadaan Lahan TPA Sampah

Senin, 25 Januari 2021 - 15.32 WIB
238

Kabid Pertanahan pada DPUPR setempat, Nervi Juarsa saat memberikan keterangan. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat menganggarkan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah untuk zona II.

Kabid Pertanahan pada DPUPR setempat, Nervi Juarsa disambangi di ruang kerjanya mengaku luas lahan yang akan dilakukan pembebasan sekitar 4,2 hektare tersebut berlokasi di Pekon Kubu Liku Jaya, Kecamatan Batu Ketulis.

"Jadi tanah tersebut milik Sri Handayani dan kawan-kawan. Untuk alokasi yang dipersiapkan untuk pembebasan lahan tersebut sebesar 950juta. Itu semua dan nanti pasti ada sisa anggaran," ujar Nervi, Senin (25/1/21).

Dari total anggaran 950 juta tersebut, sekitar 854juta dikhususkan untuk kebutuhan pembebasan lahan, sedangkan sisanya untuk kebutuhan tim Appraisal atau penilai independent.

Mengingat biaya pembebasan lahan angkanya belum pasti karena untuk nilai tanah nantinya akan ditetapkan tim appraisal, kalau ternyata hasil penilaian lebih rendah dari anggaran yang disiapkan maka sisanya akan dikembalikan ke kas daerah.

Nervi juga menambhakan, TPA zona II tersebut yakni meliputi Lima kecamatan diantaranya Kecamatan Batu Ketulis, Belalau, Sekincau, Pagar Dewa, dan Way Tenong, dan Kubu Liku berada di tengah-tengah nya.

"Pengadaan lahan TPA Sampah tersebut juga berdasarkan kajian Feastability Study (FS) Sampah tahun 2018, sehingga semua aspek telah diperhitungkan dan sudah dalam kajian, termasuk dampak yang akan ditimbulkan," bebernya.

“Ketika proses pembebasan lahan selesai, maka tahapan pembangunan akan diajukan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada pemerintah pusat. Dan itu ranahnya DLH, kita hanya pembebasan lahan saja," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : VAKSINASI DI BANDAR LAMPUNG DIMULAI, KETUADPRD DIVAKSINASI PERTAMA

Editor :