Pemkot Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberlakukan pembatasan jam operasional pada tempat usaha, di kota setempat. Diantaranya, Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Kemudian jam Operasional Restoran, Cafe atau Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan hiburan lainnya sampai dengan jam 22.00 WIB. Selama kegiatan operasi berjalan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
"Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Januari 2021 besok. Dan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," kata Walikota Bandar Lampung, Herman HN, Senin (25/1/2021).
Lanjutnya, pihaknya juga akan menerapkan sanksi-sanksi jika tempat hiburan atau mall lainnya telah diberikan sanksi lisan dan tulisan.
"Maka akan kita lakukan denda dan penutupan. Jika sudah diingatkan dua kali masih," tegasnya.
Menurutnya, tim Satgas Covid-19 akan melakukan patroli setiap harinya. Sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pemkot setempat juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440 /133 /IV.06 /2021, tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha, yang menindak-lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan pengendalian Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : KAPOLRESTA GERAM! ANCAM TUTUP TEMPAT HIBURAN MALAM!
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan