• Jumat, 29 Maret 2024

Pemkot Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha

Senin, 25 Januari 2021 - 16.56 WIB
171

Walikota Bandar Lampung, Herman HN, saat memberikan keterangan, Senin (25/1/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberlakukan pembatasan jam operasional pada tempat usaha, di kota setempat. Diantaranya, Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan pukul 19.00 WIB. 

Kemudian jam Operasional Restoran, Cafe atau Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan hiburan lainnya sampai dengan jam 22.00 WIB. Selama kegiatan operasi berjalan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Januari 2021 besok. Dan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," kata Walikota Bandar Lampung, Herman HN, Senin (25/1/2021).

Lanjutnya, pihaknya juga akan menerapkan sanksi-sanksi jika tempat hiburan atau mall lainnya telah diberikan sanksi lisan dan tulisan. 

"Maka akan kita lakukan denda dan penutupan. Jika sudah diingatkan dua kali masih," tegasnya.

Menurutnya, tim Satgas Covid-19 akan melakukan patroli setiap harinya. Sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Pemkot setempat juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440 /133 /IV.06 /2021, tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha, yang menindak-lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan pengendalian Covid-19. (*)


Video KUPAS TV : KAPOLRESTA GERAM! ANCAM TUTUP TEMPAT HIBURAN MALAM!

Berita Lainnya

-->