• Kamis, 28 Maret 2024

Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan Cemari Sungai Way Umpu

Senin, 25 Januari 2021 - 09.39 WIB
1.3k

Penambangan emas ilegal di sungai Way Umpu . Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Way Umpu, Kabupaten Way Kanan menyebabkan rusaknya sungai. Dimana air sungai menjadi keruh dan tercemar oleh limbah kimia pengelolan emas. 

Kupastuntas.co mencoba menyelusuri salah satu lokasi tambang emas ilegal di Dusun Suban, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. 

Untuk menuju lokasi tambang emas ilegal tersebut Kupastuntas.co harus menempuh perjalan kurang lebih 4 km dari pemukiman rumah warga mengunakan sepeda motor. Setelah sampai di perkebunan karet milik warga, Kupastuntas.co kembali melanjutkan perjalan dengan berjalan kaki lebih kurang 1 km.

Baca juga : Warga Way Kanan Keluhkan Keberadaan Tambang Emas Ilegal, Akibatnya Sungai Jadi Tercemar

Sesampainya di lokasi tambang, Kupastuntas.co mendapati puluhan penambang emas ilegal sedang melakukan aktivitas penambang di pingir aliran Sungai Way Umpu. Terlihat para penambang sedang bekerja mengeruk tanah dan bebatuan, Senin (25/1/2020).

Seorang pekerja tambang emas ilegal berinisial R (40) saat ditemui Kupastuntas.co mengatakan, di Dusun Suban ada beberapa lokasi tambang emas bahkan di seberang lokasi tersebut ada tambang emas apung yang menggunakan perahu. 

"Sedangkan untuk tambang emas yang mengunakan mesin TI di lokasi ini sendiri kurang lebih ada 20 mesin yang beroperasi," ungkapanya.

Ia juga mengungkapkan, tidak semua lokasi terdapat emas, setelah diperkirakan tidak ada emas, mereka pun akan pindah ke lokasi lain.

"Kadang dalam satu bulan tidak ada hasilnya, apabila di lokasi yang kita gali tidak ada emasnya maka kita pindah ke lokasi yang baru. Sedangkan untuk lokasi tambang yang ada emasnya, dalam satu minggu bisa menghasilkan emas dalam hitungan ons, ada faktor keberuntungan juga,” lanjutnya.

Ia juga menerangkan, untuk pembagi hasil tergantung kesepakatan bersama, biasanya 40 persen upah pekerja dan 60 persen pemilik modal. Sedangkan untuk harga jual emas per-gramnya mencapai Rp400 ribu.

Sementa itu, pekerja lain yang enggan disebukan namanya mengatakan, di pertambangan ini terdapat tiga mesin dan terdapat 20 orang yang bekerja. Ia mengaku jika baru satu minggu menggali di lokasi Dusun Suban tersebut, jadi belum mengetahui ada emas atau tidak.

"Untuk lokasi tambang emas yang ada di Way Kanan tidak hanya di Dusun Suban saja. Yang saya ketahui ada beberapa tempat penambang emas seperti di kali Betih-betih, Tahmi, Ojolali, Gistang dan Bukit Jambi ini yang saya ketahui," ujarnya.

Ketua IWO Way Kanan, Fito Aliesetiady mengatakan, untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan tersebut tidak cukup hanya melakukan razia dan penyitaan mesin tambang emas ilegal saja. Apa lagi para pemodal atau pemilik mesin usaha tambang emas ilegal masih banyak berkeliaran.

Ironisnya, ketika ada razia tambang para pemilik mesin atau modal jarang tertangkap petugas, malah para pekerjanya yang mereka tangkap. Penegakan hukum yang lemah juga menjadi persoalan tersendiri sehingga praktik tambang emas ilegal yang sangat merugikan itu masih terus berlangsung dan semakin sulit dikendalikan.

"Seharusnya pihak berwajib menangkapi para pemilik mesin atau modal, yang mana bila tidak ada pemilik mesin atau modal maka aktivitas penambang emas ilegal itu dapat dikendalikan," kata Fito.

Fito juga menjelaskan, apalagi para pendulang diduga menggunakan air raksa beracun atau merkuri dan bahan kimia lainnya untuk membersihkan emas, akibatnya air sungai yang dulu bening kini berubah kecoklatan.

Ia juga berharap pihak berwajib dapat bertindak dengan tegas terhadap tambang-tambang emas ilegal yang masih beroprasi sampai saat ini.

"Jangan sampai demi keuntungan perorangan dan golongan tertentu dampaknya merugikan orang banyak," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : TAK SAMPAI 1 MENIT, MALING GASAK DUA MOTOR SEKALIGUS

Editor :

Berita Lainnya

-->