• Sabtu, 20 April 2024

13 ASN Tak Netral Selama Pilwakot Bandar Lampung 2020

Selasa, 26 Januari 2021 - 14.25 WIB
448

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Candrawansah. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Sedikitnya ada 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota Bandar Lampung yang tercatat telah melakukan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung tahun 2020.

Dari catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN mulai dari kepala dinas, kepala badan, camat, lurah dan guru hingga Dokter yang telah diadukan ke Komisi ASN (KASN) RI . 

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah menerangkan dari 13 ASN yang diadukan ke KASN, sudah ada 7 ASN yang telah menerima sanksi peringatan tertulis sedang, salah satunya yakni kepala Bappeda kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah.

"Ketujuh ASN sudah dapat sanksi teguran tertulis dari KASN karena terindikasi tidak netral, yang pertama itu Dr. Zam Zanariah yang mendeklarasikan diri sebagai calon perseorangan, Kepala Sekolah dan dua orang guru yang menerima bingkisan dari calon, dua orang lurah yang foto di posko pemenangan salah satu calon dan Banner Calon, kepala Bappeda yang mensosialisasikan satu calon di group WhatsApp," ungkapnya Selasa (26/01/2021).

Sementara, lanjut Candra, untuk 6 ASN lainnya seperti Kepala Dinas Sosial kota Bandar Lampung,Tole Dailami, camat kemiling Socrat Pringgodanu, camat kedamaian Anthoni Irawan, camat labuhan Ratu Tarsi Juliawan.

Kemudian lurah Tanjung Baru, Hendry Satria Jaya, lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira. Sementara yang tidak hadir dalam persidangan yakni lurah Kampung Baru tesis Patiwijaya.

"Keenamnya ini diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN saat menyampaikan keterangan saksi disidang Pelanggaran Adminaitrasi TSM di Bawaslu Provinsi Lampung, maka untuk pembuktiannya akan dilakukan oleh Komisi ASN," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : TERUNGKAP! PENAMBANGAN EMAS ILEGAL DI WAY KANAN MARAK!!!

Editor :