Gara-gara Tidak Boleh Calon Tunggal, Suami Lawan Istri di Pilkakon Bulorejo
Pasangan suami istri menjadi lawan di Pilkakon Bulorejo, Pringsewu.
Pringsewu, Kupastuntas.co - Pasangan suami istri , Suherman dan widarti sama-sama maju untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala pekon (Pilkakon ) Bulorejo , Kecamatan Gading rejo, Pringsewu.
Alasan pasangan suami istri tersebut mencalonkan diri, karena sesuai peraturan daerah tidak diperbolehkan adanya calon tunggal.
Ketua Panitia Pilkakon Bulorejo Bagus Prasetio mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat untuk mencalonkan diri di Pilkades diketahui sangat rendah.
Bahkan hingga menjelang penutupan pendaftaran calon tidak ada yang mendaftar.
"Gak ada yang mau nyalon, bahkan H-3 sebelum pendaftaran tutup panitia melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat ,hasilnya tetap tidak ada yang mau daftar," katanya pada Selasa (26/1/2021).
Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyakat Pekon, Sugiyanto menyatakan secara aturan itu tidak menyalahi karena sudah diatur dalam Kemendagri.
"Dalam aturan surat Kemendagri minimal ada dua calon. Dua calon yang dimaksud artinya siapa saja boleh, tinggal bagaimana masyarakat setempat mau calon atau tidak," ucapnya.
"Jadi, mau itu suami istri yang mencalonkan boleh saja, yang tidak boleh itu kotak kosong," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Ketika Cemburu Nyaris Merenggut Nyawa
Rabu, 13 Mei 2026 -
Polisi Bongkar Modus Gadai Mobil Bodong di Pringsewu, Pelaku Ditangkap di Jambi
Senin, 11 Mei 2026 -
Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Pringsewu terkait Bisnis MBG
Senin, 11 Mei 2026 -
Diduga Pecah Kongsi Bisnis Dapur MBG, Anggota DPRD Pringsewu Laporkan Rekan Satu Fraksi
Kamis, 07 Mei 2026








