Longsor di Citraland, WALHI Lampung: Mungkin Land Clearingnya Belum Tuntas

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Lampung angkat bicara terkait longsor di wilayah perumahan elit Citraland dimungkinkan pada Selasa (26/01/2021).
Menurut Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, longsor nya tanah di perumahan Citraland bukan terjadi karena adanya fenomena alam seperti gempa dan pergerakan tanah.
Tetapi mungkin akibat proses land clearing nya (proses pembersihan lahan sebelum dimulainya aktivitas penambangan) tidak tuntas.
Karena hal itu sehingga menyebabkan longsor dan juga ada kemungkinan dampak-dampak lingkungan nya juga tidak diperhatikan.
"Kalau kita lihat ada kemungkinan kegagalan konstruksi. Atau mungkin juga dampak lingkungan dari proses land clearing, sehingga menyebabkan longsor," ungkap Irfan.
Baca juga : Kontur Tanah Buruk, Dua Unit Rumah di Citraland Ambruk
Irfan menerangkan, tanah tersebut aslinya merupakan sebuah lereng yang dibuka lahan dan dilakukan proses land clearing oleh pengembang.
Kalau pun karena ada fenomena alam seperti zona gerak tanah, hal tersebut harus dipastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut berada di zona gerak tanah.
"Pengembang harusnya meneliti dulu apakah itu zona gerak tanah atau tidak. Tapi kalau kami lihat itu karena human error akibat land clearing yang tidak tuntas," lanjutnya.
"Sehingga ketika itensitas hujan tinggi menyebabkan kepadatan tanah semakin berkurang dan akhirnya longsor," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN BURUNG ILEGAL DISELUNDUPKAN MELALUI PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025