Ada Nama Rycko di Putusan MA, Wiyadi: Itu Tidak Ada Relevansinya
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama pasangan calon nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman tercantum dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh MA nomor 1/P/PAP/2021.
Dimana, dalam putusan tersebut, pada poin 1 dijelaskan MA menolak intervensi dari pemohon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.
Menanggapi hal itu, Ketua tim pemenangan Eva-Deddy dan juga Ketua DPC PDI P Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, adanya nama Rycko-Jos dalam SK tersebut merupakan salah satu bentuk intervensi karena beliau merupakan Paslon juga.
"Intervensi aja, karena kan calon. Itu tidak ada hubungannya atau relevansinya kok," terang Wiyadi
Intervensi merupakan suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut, dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT HENTIKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN CITRALAND
Berita Lainnya
-
Daya Beli Warga Lampung Menguat, Transaksi Kendaraan Tembus Rp2,5 Triliun di Awal 2026
Jumat, 01 Mei 2026 -
Paradigma Ki Hajar Dewantara ke Disrupsi AI: Mencari Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, Oleh: Koderi
Jumat, 01 Mei 2026 -
Polda Lampung Kawal Keberangkatan 2.082 Buruh ke Jakarta Aksi May Day
Jumat, 01 Mei 2026 -
600 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Aksi May Day di Bandar Lampung
Jumat, 01 Mei 2026








