Dua Pemilik Sabu di Lamtim Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Satpam Bank
Tersangka saat dimintai keterangan pihak kepolisian. Foto : Agus/Kupastuntas.co
Lampung Timur, Kupastuntas.co - Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim berhasil membekuk dua pemilik Narkoba jenis sabu, Rabu (27/1/2021) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Lamtim, AKP Dennis menjelaskan salah satu tersangka yaitu F (34) warga Desa Simbar waringin Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dan F (34) merupakan satpam Bank BRI cabang Sekampung Udik.
Dari tangan tersangka F(34) ditemukan barang bukti berupa, satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga Sabu seberat 2.57 gram, satu sedotan plastik, sebuah korek api gas, dan satu buah HP warna hitam.
Sementara, tersangka S (40) warga Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, dibekuk dengan waktu yang sama saat membekuk F(34).
"Dari tangan Sugiono ditemukan barang bukti berupa 4 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-krital putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu, berat 1.64 Gram, satu bundel plastik klip bening, satu buah botol plastik warna putih," jelas Kasat.
"Keduanya saat ini sedang kami mintai keterangan lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan 112, 114 dengan ancaman maksimal 15 tahun," terang Kasat Narkoba AKP Dennis. (*)
Berita Lainnya
-
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025 -
HIPMI Lampung Timur Ungkap Dugaan Monopoli Proyek oleh Perusahaan Asal Luar Daerah
Sabtu, 01 November 2025 -
Polisi Sita Rp 60 Juta dari 3 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Bupati Ela Siti Nuryamah Teken MoU dengan KemenP2MI, Komitmen Tingkatkan Layanan Migran
Kamis, 30 Oktober 2025









