Eva-Deddy Menang di MA, Kuasa Hukum Harap KPU Segera Buat Putusan Baru
Kuasa Hukum Eva, Yudi Yusnandi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Agung (Ma) mengabulkan permohonan pasangan Eva-Deddy dan membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung tentang pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Eva, Yudi Yusnandi mengatakan, dengan adanya putusan dari MA, membuktikan keadilan telah menemukan jalan kebenarannya.
Dirinya pun tak bisa berucap banyak lagi. Pihaknya sebagai kuasa hukum mengaku sangat senang dengan keputusan ini
"Alhamdulillah, perjuangan kita untuk mengembalikan kemenangan Eva-Deddy berhasil. MA telah membuktikan Paslon 3 tidak terbukti TSM sebagaimana laporan 02 di Bawaslu Lampung," ungkap Yudi, Rabu (27/01/2021)
Pihaknya juga berharap, KPU segera melaksanakan keputusan MA ini setelah menerima salinan putusan MA dan segera membuat keputusan baru.
"Setelah menerima putusan MA, KPU harus segera membuat putusan baru untuk menetapkan kembali Paslon nomor 3 sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung," harapnya. (*)
Video KUPAS TV : TOL KAYU AGUNG DIRESMIKAN, BAKAUHENI-PALEMBANG HANYA 3 JAM
Berita Lainnya
-
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025 -
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025









