Eva-Deddy Menang di MA, Kuasa Hukum Harap KPU Segera Buat Putusan Baru
Kuasa Hukum Eva, Yudi Yusnandi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Agung (Ma) mengabulkan permohonan pasangan Eva-Deddy dan membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung tentang pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Eva, Yudi Yusnandi mengatakan, dengan adanya putusan dari MA, membuktikan keadilan telah menemukan jalan kebenarannya.
Dirinya pun tak bisa berucap banyak lagi. Pihaknya sebagai kuasa hukum mengaku sangat senang dengan keputusan ini
"Alhamdulillah, perjuangan kita untuk mengembalikan kemenangan Eva-Deddy berhasil. MA telah membuktikan Paslon 3 tidak terbukti TSM sebagaimana laporan 02 di Bawaslu Lampung," ungkap Yudi, Rabu (27/01/2021)
Pihaknya juga berharap, KPU segera melaksanakan keputusan MA ini setelah menerima salinan putusan MA dan segera membuat keputusan baru.
"Setelah menerima putusan MA, KPU harus segera membuat putusan baru untuk menetapkan kembali Paslon nomor 3 sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung," harapnya. (*)
Video KUPAS TV : TOL KAYU AGUNG DIRESMIKAN, BAKAUHENI-PALEMBANG HANYA 3 JAM
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








