Ini Kata Bawaslu Lampung Soal Keputusan MA Batalkan Keputusan KPU

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menghargai keputusan MA terkait pembatalan keputusan KPU Bandar Lampung atas keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Bawaslu Lampung tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA, sehingga pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan itu.
"Baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran Pilkada. Kami tentu menghormati putusan dari MA," ungkap Fatikhatul, Rabu (27/01/2021).
Fatikhatul menambahkan, Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang. Kemudian penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan berdasar undang-undang.
"Sedangkan KPU juga menjalankan keputusan hukum menurut undang-undang," lanjutnya.
Fatikhatul juga menegaskan, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung,
"Semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025