Ini Kata Bawaslu Lampung Soal Keputusan MA Batalkan Keputusan KPU
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menghargai keputusan MA terkait pembatalan keputusan KPU Bandar Lampung atas keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Bawaslu Lampung tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA, sehingga pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan itu.
"Baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran Pilkada. Kami tentu menghormati putusan dari MA," ungkap Fatikhatul, Rabu (27/01/2021).
Fatikhatul menambahkan, Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang. Kemudian penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan berdasar undang-undang.
"Sedangkan KPU juga menjalankan keputusan hukum menurut undang-undang," lanjutnya.
Fatikhatul juga menegaskan, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung,
"Semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Puluhan Ribu Peluang Kerja dari SGC untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Rabu, 18 Maret 2026 -
Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.260.686 Warga Lampung
Rabu, 18 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Imbau Masyarakat Pastikan Keamanan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2026
Rabu, 18 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026








