Ini Kata Bawaslu Lampung Soal Keputusan MA Batalkan Keputusan KPU

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menghargai keputusan MA terkait pembatalan keputusan KPU Bandar Lampung atas keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Bawaslu Lampung tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA, sehingga pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan itu.
"Baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran Pilkada. Kami tentu menghormati putusan dari MA," ungkap Fatikhatul, Rabu (27/01/2021).
Fatikhatul menambahkan, Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang. Kemudian penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan berdasar undang-undang.
"Sedangkan KPU juga menjalankan keputusan hukum menurut undang-undang," lanjutnya.
Fatikhatul juga menegaskan, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung,
"Semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Dinkes Catat 7.982 Kasus DBD di Lampung, 22 Orang Meninggal Dunia
Selasa, 09 September 2025 -
Waspada! Mobil Grand Max Raib Dalam Hitungan Detik di Bandar Lampung
Selasa, 09 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Rp1,2 Miliar untuk 24 Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan
Selasa, 09 September 2025 -
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG Guru Tertentu, Begini Caranya
Selasa, 09 September 2025