Pihak SPBU Akan Tindak Tegas Pengecor BBM Bersubsidi

Manager SPBU Jaga Sakti, Ardiyanto saat memberikan sembako. Foto : Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik terhadap msyarakat, SPBU Jaga Sakti yang diresmikan Bupati Parosil Mabsus hari bakal menindak tegas pengecor BBM yang bersubsidi karena itu tidak diperbolehkan.
Selain itu, pihak SPBU juga aka melakukan tera satu bulan sekali untuk memastikan takaran sesuai dan tidak merugikan masyarakat maupun konsumen.
Baca juga : Resmikan SPBU, Bupati Parosil : Jangan Sampai Menimbulkan Masalah
"Untuk BBM yang bersubsidi tidak ada pengecoran, khusus untuk pengendara roda dua dan empat saja. Jika ada akan kita tindak tegas baik petugas maupun pengecornya," kata Ardiyanto selaku Manager SPBU disela peresmian, Rabu (27/1/21).
Mengenai takaran, Ardi sapaan akrab Ardiyanto mengaku sudah dilakukan oleh pihak dinas Koperindag sebelum diresmikan dan itu sudah sesuai sehingga tidak merugikan konsumen.
"Takaran itu tidak boleh di atas 50 karena itu sudah melanggar, dan kemarin setelah kita lakukan tera besama Dinas terkait angka yang diberikan 0,035. Nantipun jika Jika ada hasil yang kurang memuaskan akan kita panggil dinas. Sesuai motto kita yaktu pasti pas," tegasnya.
Untuk yang di jual tambah Andy, ada enam jenis yaitu Pertamax turbo, Pertamax, Pertalite, Premium, Solar, dan Pertamax dex.
"Hari ini kita sekaligus melakukan pembagian Sembako untuk warga masyarakat yang rumahnya berada di sekitar SPBU dengan jumlah 25 paket," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : LAMPUNG BARAT TERIMA RIBUAN DOSIS VAKSIN COVID-19
Berita Lainnya
-
DPRD Minta Pengelola Retribusi Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Lebih Transparan
Senin, 04 Agustus 2025 -
Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Aktivitas Prostitusi dan Konsumsi Miras di Way Tenong
Senin, 04 Agustus 2025 -
Sempat Tersandung Aturan Usia, Siswa di Lampung Barat Kembali Belajar di Sekolah
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Bahu Jalan Way Seluang-Sidodadi Amblas, Warga Minta Pemkab Lampung Barat Segera Bertindak
Jumat, 01 Agustus 2025