Bawaslu Dilaporkan ke DKPP, Ketua Komisi I DPRD Lampung : Saya Juga Curiga
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal (abu-abu) didampingi sekretaris Komisi 1 Mikhdar Ilyas, saat dimintai keterangan di ruang rapat Komisi 1, Kamis (28/01/2021). Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Ketua komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal mengaku mencurigai adanya keputusan yang di keluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung beberapa waktu lalu.
Pasalnya Bawaslu Lampung sudah membuat keputusan atas tafsir yang mereka buat, dan dianulir oleh (Mahkamah Agung) MA.
Hal tersebut dikatakan Yozi Rizal menanggapi perihal Bawaslu provinsi Lampung yang dilaporkan ke Koalisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (RLUPB) atas dugaan pelanggaran kode etik atas keputusan yang diambil oleh Bawaslu karena mendiskualifikasi pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"Karena dianulir oleh MA, akhirnya kita punya tanda tanya, apa memotivasi mereka (Bawaslu) landasan Bawaslu menafsirkan hal tersebut. DKPP harus mengejar alasan Bawaslu membuat tafsir dalam sebuah keputusan," ungkapnya.
"Tinggal DKPP apakah ada indikasi pelanggaran etik atau tidak. Kalau ada maka Bawaslu harus dikasih sanksi pemecetan atau sebagainya," sambungnya.
Yozi mengatakan, dirinya secara personal, curiga ada apa, mengingat ketua Bawaslu itu sudah beberapa kali menerima sanksi dari DKPP dan mendapat teguran keras.
Ia juga mengaku tidak respect ke Bawaslu, dan sekarang ada masyarakat yang membawa persoalan ini ke DKPP itu merupakan hal yang wajar.
"Selain itu, saya harap komisi II DPR RI yang saat ini masih menggodok undang-undang pemilu, bisa lebih diperjelas kembali keewenangan dari lembaga Bawaslu ini," ujarnya.
Sementara, anggota Komisi II, Mirzalie menambahkan, dengan dilaporakannya Bawaslu ke DKPP maka dapat dikaji keputusan tersebut. Karena ini akan buruk untuk demokerasi kedepannya.
"Mengingat ini kan sudah terpilih kemudian dibatalkan diakhir, sehingga dikhawatirkan kedepan akan ada gugatan yang tidak berbicara proses, tetapi main di akhir pemilihan," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : DETIK DETIK DUA RUMAH MEWAH DI CITRALAND DITELAN LONGSOR
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








