'Yutuber' Tetap Tarik Sengketa PHP di MK
Suasana sidang sengketa PHP yang dilakukan secara Luring di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, M. Yusuf Kohar- Tulus Purnomo (Yutuber) tetap menarik gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua kuasa hukum, Ahmad Handoko dalam sidang pendahuluan yang dilakukan secara Luring di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/01/2021).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mempertanyakan kembali kepada Pemohon (Yutuber), apakah benar ada penarikan terkait permohonan tersebut.
"Baik terima-kasih yang mulia, bahwa benar pihak kami melakukan penarikan dan masih menetapkan seperti hal tersebut hingga hari ini," ungkap Handoko, di hadapan majelis hakim.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim mempersilakan baik pemohon kuasa hukum 'Yutuber', KPU sebagai termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan meninggalkan ruang sidang.
Sedangkan untuk sikap resmi MK akan dituangkan dalam putusan nanti. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Buka Turnamen Voli U-19, Eva Dwiana Dorong Atlet Muda Lampung Tembus Kejurnas
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Lampung Dapat Kuota 5.827 Jemaah Haji Reguler Tahun 2026
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Kejari Bandar Lampung Limpahkan Perkara Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang ke Pengadilan Tipikor
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Proses SLHS Dapur MBG di Lampung Terus Dikejar, 12 Telah Terbit
Selasa, 28 Oktober 2025









