Kakek 63 Tahun di Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diancam dengan Senjata Tajam
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang kakek berinisial DA alias Ateng (63) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, ditangkap aparat Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DB (15), Sabtu (30/1/2021).
Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison menjelaskan, pelaku berhasil diamankan saat di rumah kost di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, pada Rabu (27/1/2021) jam 23.00 WIB.
Menurut keterangan korban, kejadian berawal saat korban diajak temannya menginap di rumah pelaku. Saat sedang tidur, korban terbangun karena merasa ada yang menindihnya. Ketika terbangun pelaku sudah di atas tubuhnya yang berusaha menyetubuhinya.
“Korban mengaku sudah sekitar 10 kali disetubuhi pelaku. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah pelaku,” kata AKP Sahril, Sabtu (30/1/2021).
Saat itu, korban menolak dan sempat melawan. Namun karena korban diancam dengan senjata tajam, maka korban hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan bejat pelaku.
“Dalam aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan pisau,” terangnya.
Menurut Kasat Reskrim, aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan bulan Juli 2020 hingga pada Rabu Januari 2021.
"Pelaku melakukan aksi tidak perpuji itu karena tidak mampu menahan nafsu setelah 6 tahun ditinggal meninggal istrinya," terangnya.
Pelaku dan barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian korban telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Serta dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 TH 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : JEMBATAN PULAU PASARAN TERANCAM PUTUS, SEBAGIAN SUDAH TERENDAM AIR LAUT
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Siaga Penuh Jaga Keandalan Pasokan Listrik Kunjungan Presiden RI ke-7
Senin, 29 Juni 2026 -
Kedapatan Bawa Ganja 24 Kilogram, Pria Asal Sumatera Utara Terancam Pidana Mati
Senin, 29 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Pringsewu Salurkan Bantuan Pendidikan bagi 200 Anak Yatim di Bulan Muharam
Senin, 29 Juni 2026 -
Suami di Pringsewu Tusuk Istri Hingga Tewas
Minggu, 28 Juni 2026








