90 Persen Hotel dan Restoran di Lampung Kantongi Sertifikat Prokes
Sekretaris Umum DPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengurus Daerah (BPD) Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 90 persen hotel dan restoran yang ada di Lampung telah memiliki sertifikat protokol kesehatan (Prokes) berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability).
Sekretaris Umum BPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan mengatakan, sertifikat CHSE tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Artinya jika industri sudah memiliki sertifikat itu berarti sudah dilakukan audit oleh lembaga independen tentang hal-hal yang berkaitan dengan CHSE.
"Tidak sembarang mendapatkan sertifikat itu," kata Friandi, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (31/1/2021).
Ia melanjutkan, pada semester II tahun 2020 tingkat hunian okupansi hotel khususnya yang ada di Bandar Lampung menduduki tiga besar nasional setelah Jogja dan Malang. Hal tersebut membuktikan jika Lampung dinilai aman.
"Selama hampir satu tahun pandemi ini Alhamdulillah tidak ada satupun kasus atau klaster baru yang timbul dari hotel dan restoran. Karena kami komitmen dalam menjalankan Perda dan Pergub adaptasi kebiasaan baru," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT HENTIKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN CITRALAND
Berita Lainnya
-
Hak Difabel Masih Terabaikan, Perkumpulan Disabilitas Bandar Lampung Resmi Bergerak
Selasa, 02 Desember 2025 -
Momen Natal Penuh Kasih, BATIQA Hotel Lampung Gelar Christmas Tree Light Up Bersama Ebenhazer Ministry
Selasa, 02 Desember 2025 -
Bea Cukai Serahkan Tersangka Penjual Rokok Ilegal ke Kejari Lampung Utara
Selasa, 02 Desember 2025 -
BNPB Kirim 8 Kendaraan Operasional, Lampung Siaga Hadapi Puncak Hujan
Selasa, 02 Desember 2025









