Penetapan Eva-Deddy Sebagai Paslon Terpilih Digelar 5 Hari Setelah Keputusan MK
Koordiv Hukum KPU Bandar Lampung, Robiul. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (Paslon) Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada 16 Februari mendatang.
Koordiv Hukum KPU Bandar Lampung, Robiul menjelaskan, terkait pencabutan perkara no.25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon no.2 pada sidang pendahuluan MK kamis (28/01/2021), Komisioner KPU PU kota masih menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II.
"Kami juga taat hukum. KPU kota menunggu penetapan MK soal akte pencabutan permohonan pemohon perkara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan," ujar Robiul.
Robi menjelaskan, apabila AP3K dan penetapan dari majelis MK sudah keluar, maka KPU kota akan menindak-lanjuti penetapan MK tersebut.
"Kita akan tinddak-lanjuti dengan mengelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah penetapan MK diterima," lanjutnya.
Robi menambahkan, kemungkinan berdasarkan jadwal dari panitera MK, maka pembacaan penetapan akte permohonan pemohon pencabutan perkara konstitusi dan putusan sela/dismisal pada tanggal 16 Februari 2021 mendatang. (*)
Video KUPAS TV : PULSA DAN TOKEN LISTRIK DIPAJAK MULAI FEBRUARI 2021!
Berita Lainnya
-
Puluhan Ribu Peluang Kerja dari SGC untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Rabu, 18 Maret 2026 -
Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.260.686 Warga Lampung
Rabu, 18 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Imbau Masyarakat Pastikan Keamanan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2026
Rabu, 18 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026








