Penetapan Eva-Deddy Sebagai Paslon Terpilih Digelar 5 Hari Setelah Keputusan MK
Koordiv Hukum KPU Bandar Lampung, Robiul. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (Paslon) Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada 16 Februari mendatang.
Koordiv Hukum KPU Bandar Lampung, Robiul menjelaskan, terkait pencabutan perkara no.25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon no.2 pada sidang pendahuluan MK kamis (28/01/2021), Komisioner KPU PU kota masih menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II.
"Kami juga taat hukum. KPU kota menunggu penetapan MK soal akte pencabutan permohonan pemohon perkara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan," ujar Robiul.
Robi menjelaskan, apabila AP3K dan penetapan dari majelis MK sudah keluar, maka KPU kota akan menindak-lanjuti penetapan MK tersebut.
"Kita akan tinddak-lanjuti dengan mengelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah penetapan MK diterima," lanjutnya.
Robi menambahkan, kemungkinan berdasarkan jadwal dari panitera MK, maka pembacaan penetapan akte permohonan pemohon pencabutan perkara konstitusi dan putusan sela/dismisal pada tanggal 16 Februari 2021 mendatang. (*)
Video KUPAS TV : PULSA DAN TOKEN LISTRIK DIPAJAK MULAI FEBRUARI 2021!
Berita Lainnya
-
Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sisca Indah Pratiwi, dari Putri Indonesia hingga Jadi ASN Kejaksaan: Wujud Nyata Kampus Berdampak
Jumat, 03 Juli 2026 -
Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
Kamis, 02 Juli 2026 -
903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Kamis, 02 Juli 2026








