Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan di Metro Barat
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro saat membubarkan paksa hajatan di Kecamatan Metro Barat. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Metro, pesta hajatan di Kecamatan Metro Barat terpaksa dibubarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota setempat.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron menerangkan, Metro yang masuk zona merah Covid-19 mengharuskan pemerintah memperketat protokol kesehatan. Salah satunya ialah melarang masyarakat menggelar pesta dan hajatan sebagaimana diatur dalam Perwali.
"Sabtu (30/1/2021) kemarin, sebanyak 19 personel gabungan gugus tugas dikerahkan untuk membubarkan hajatan di Balai Kelurahan Mulyojati, Metro Barat," jelas Imron, Minggu (31/1/2021).
Ia menambahkan, operasi yustisi yang dipimpin Kepala Seksi Penyuluhan Penegakan Perda, Susilo Rahmadani sebagai Koordinator lapangan Satpol-PP tersebut telah memberikan teguran sebanyak 30 titik kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
"Dalam operasi yustisi itu juga, petugas telah memberikan 30 teguran lisan terhadap kegiatan masyarakat," tandasnya.
Operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perwali dan instruksi Walikota nomor : 2 / INS/ LL-01/ 2021 akan terus digelar hingga 23 Maret 2021 mendatang. (*)
Video KUPAS TV : BATU YANG MENGHANTAM RUMAH WARGA DI LAMTENG DIPASTIKAN METEOR
Berita Lainnya
-
Awal Tahun 2026, Kota Metro Gelar Festival Kuliner Terbesar dan Hadirkan Artis Ibukota
Sabtu, 27 Desember 2025 -
Wali Kota Lantik 23 Pejabat di Metro, Ini Daftarnya
Rabu, 24 Desember 2025 -
Walikota Metro Tegaskan Larangan Pesta dan Petasan Saat Malam Tahun Baru
Rabu, 24 Desember 2025 -
Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Walikota Metro Tekankan Profesionalisme dan Uji Kinerja
Rabu, 24 Desember 2025









