PULSA DAN TOKEN LISTRIK DIPAJAK MULAI FEBRUARI 2021!
Senin, 01 Februari 2021 - 11.33 WIB
33
Bandar Lampung - Kebijakan pemerintah tentang peraturan penghitungan dan pemungutan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer menuai kontroversi. Aturan tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.(*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025