• Kamis, 08 Mei 2025

Tilang Elektronik Segera Berlaku di Bandar Lampung

Senin, 01 Februari 2021 - 19.59 WIB
352

Petugas Saltantas Bandar Lampung saat sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik. Foto: Oscar/Kupastutas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung segera menerapkan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Bandar Lampung.

Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, Senin (1/2/2021) sore.

"ETLE itu barang baru di Bandar Lampung. Mulai minggu depan, kita segera uji coba," kata Rafly.

Dikatakan Rafly, efektivitas penilangan dengan ETLE akan diberlakukan akhir bulan Februari, sedangkan launching nya sekitar tanggal 17 Maret 2021.

"Sesuai dengan time line nya dari Bapak Kapolri, launching 17 Maret 2021. Kita ada lima kamera penilang (penindak)  dan 10 kamera pemantauan," jelas Rafly. 

Nantinya jika pengendara tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalulintas, maka akan ter capture oleh kamera ETLE.

Lalu hasil capture akan divalidasi oleh pihak back office Satlantas Polresta Bandar Lampung. Kemudian pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia.

Selanjutnya, pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi bisa dilakukan pengendara via website atau pun langsung ke Mapolresta Bandar Lampung.

Usai konfirmasi, maka pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).

"Kalau tidak membayar tilang, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak, serta kendaraan tak bayar pajak dinyatakan kendaraan bodong," tegasnya.

Terkait kendala seperti kendaraan yang sudah dijual ke orang lain, namun masih menggunakan data yang lama, maka penyangkalan dari orang yang menerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi tersebut.

"Setelah ter capture dan mendapatkan surat tilangan, pemilik datang ke Polres, kalau kendaraan misalnya sudah dijual, nanti kita hubungi si pemilik berikutnya," tandasnya.

Ia menambahkan, lokasi-lokasi kamera tilang, yakni :

  1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Play Over Kimaja).
  2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah).
  3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura).
  4. Jalan ZA. Pagar Alam JPO UBL dari (dari dua arah).
  5. Jalan Kartini JPO Garuda.

Sedangkan lokasi 10 kamera pemantau yaitu :

  1. Jalan Imam Bonjol (Play Over Kemiling).
  2. Jalan ZA. Pagar Alam (Tugu Raden Intan).
  3. Jalan Ryacudu (Simpang Airan ).
  4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Suka Maju ).
  5. Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jalan T Ambon.
  6. Bundaran Tugu Adipura.
  7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur).
  8. Jalan Malahayati (Simpang Bank BCA).
  9. Jalan Sudirman (Play OVer Pahoman).
  10. Jalan Raden Imbah Kusuma (Tugu Durian). (*)


Video KUPAS TV : PULSA DAN TOKEN LISTRIK DIPAJAK MULAI FEBRUARI 2021!