Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pembeli di Kosan
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Ade. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, saat sedang menunggu pembeli.
Tersangka yang diketahui bernama Ade Indrawan (24) warga Sukabumi Kota Bandar Lampung, diamankan polisi ketika berada di sebuah kosan di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada 29 Januari 2021 sore lalu.
Dari tangan tersangka, disita tiga paket sabu seberat 5,5 gram, satu buah timbangan digital, tiga bundel plastik klip ukuran sedang dan empat unit handphone berbagai merek.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 1, Kompol Hendriansyah menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kos-kosan di Jalan S. Hatta, Gang Waru, Kecamatan Tanjung Karang, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Informasi itu kemudian kita tindak-lanjuti dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Ade," kata Hendriansyah, Selasa (2/2/2021).
Dari keterangan tersangka, ia sedang menunggu pembeli yang sudah memesan sabu tersebut, dan di dalam kosan itu tersangka sedang menimbang paket-an sabu.
Saat ini, tambah mantan Wakapolres Mesuji ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya. (*)
Video KUPAS TV : UANG 25 JUTA DI MOBIL PAJERO MILIK MANTAN ANGGOTA DPRD DIBAWA KABUR!
Berita Lainnya
-
TNI Tewas Ditembak Rekannya, Gegara Senggolan Saat Joget di Kafe Palembang
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








